BAROMETER – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menolak nota perlawanan (Eksepsi) advocat magang Bangun Paulus Tudungta. Dengan demikian sidang dugaan pemerasan kepada pengusaha Vinson Leocarlius akan dilanjutkan dan masuk tahap pembuktian.
“Mengadili, menolak eksepsi tim Penasihat hukum terdakwa,” kata Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Rasyid Purba, saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Salah satu pertimbangan majelis hakim menilai materi nota perlawanan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harua dibuktikan dipersidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Andri Saputra, mengatakan dengan adanya putusan tersebut, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian.
Jaksa menyatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Salah satu saksi yang akan diprioritaskan untuk dihadirkan adalah Vinson Leocarlius selaku pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut.
“Kita masuk sidang pembuktian minggu depan, yang harus kita panggil dulu korban. Mungkin minggu depan kita akan panggil Vinson,” ujar Andri kepada wartawan usai persidangan.
Andri mengatakan pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap saksi-saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Jaksa menyebut setidaknya terdapat beberapa saksi yang keterangannya akan dipertimbangkan untuk dihadirkan di persidangan.
Ia menegaskan jaksa tidak serta-merta menghadirkan seluruh saksi apabila terdapat keterangan yang substansinya sama. “Kita lihat nanti. Kalau seandainya keterangannya hampir sama, kita pilih, kita seleksi yang menguatkan dakwaan,” katanya.
Jaksa memastikan pemeriksaan saksi tidak diarahkan kepada pemeriksaan verbalisan pada tahap awal. “Yang pasti Vinson dulu, korban. Atau mungkin dua atau tiga orang tambahan. Kita lihat nanti,” tandas Andri.
Dakwaan Jaksa
Diketahui, perkara yang menjerat Bangun Paulus Tudungta ini bermula dari persoalan uang antara terdakwa dan Vinson Leocarlius. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan dan pengancaman.
Bangun didakwa melakukan pemerasan dengan menggunakan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
Jaksa mendakwa Bangun dengan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 483 huruf a memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun.
Sementara itu, penasihat hukum Bangun Paulus Tudungta, sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal, antara lain konstruksi dakwaan, unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan perkara pidana, perhitungan kerugian, serta perbedaan antara uraian dalam surat dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan.
Jaksa menilai persoalan tersebut telah masuk ke ranah pembuktian sehingga tidak tepat diajukan sebagai materi perlawanan atau eksepsi. Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, pemeriksaan perkara kini berlanjut ke pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa memastikan Vinson Leocarlius menjadi salah satu saksi pertama yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dari pemeriksaan saksi, alat bukti, dan barang bukti inilah nantinya akan diuji apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Bangun Paulus Tudungta terbukti secara hukum atau tidak.(Amri)

















