Example floating
Example floating
Example 728x250
KriminalitasPOLRI

Sekpri Wakil Bupati Diduga Alami Pelecehan dan Penganiayaan, Hingga Disekap di Rumah Dinas

0
×

Sekpri Wakil Bupati Diduga Alami Pelecehan dan Penganiayaan, Hingga Disekap di Rumah Dinas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Kasus dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, pengeroyokan, dan pencurian yang melibatkan pejabat tinggi daerah dan pusat mencuat di Sumedang. Seorang wanita berinisial RY, yang bertugas sebagai sekretaris pribadi (Sekpri) Wakil Bupati Sumedang, resmi melaporkan serangkaian tindak pidana yang dialaminya ke pihak berwenang.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban melaporkan sejumlah pihak berinisial FA (Wakil Bupati Sumedang), ADO (istri Wabup Sumedang), FPN (anggota DPR RI Fraksi PAN Komisi I yang juga kakak sepupu Wabup), serta T (ajudan FPN).

banner 325x300

​Peristiwa kelam ini bermula pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, usai pelaksanaan upacara kemerdekaan. RY yang bertugas sebagai Sekpri diperintahkan oleh FA untuk datang ke rumah dinas guna mengambil uang tunai operasional yang disimpan di brankas kamar FA.

​Setibanya di kamar, saat korban hendak menghitung uang, FA tiba-tiba memeluk korban dari arah depan sambil melontarkan kalimat tak senonoh, “mumpung tak ada ibu.” Meski korban langsung melepaskan diri, FA sempat mencium pipi korban.

Baca Juga :  Advokat Naufal: Kami Akan Buktikan di Pengadilan, Klien Kami Tidak Seperti Dituduhkan Pelapor

​Malam harinya sekitar pukul 18.30 WIB, korban dihubungi oleh istri Wabup (ADO) via WhatsApp agar segera kembali ke rumah dinas. Pukul 19.30 WIB, setibanya di ruang rapat rumah dinas, korban langsung ditarik dan didorong ke sofa oleh para terlapor. Di sana, RY diinterogasi secara abusif.

​”Ada hubungan apa kamu dengan FA? Saya sudah lihat rekaman CCTV, apa mau saya sebarkan? Dan kamu sudah melakukan apa saja dengan FA?” tanya para terlapor.

​Meski korban membantah, para terlapor secara bergantian menganiaya korban menggunakan tangan kosong, asbak melamin hitam, hingga toples kaca ke arah kepala dan dahi. Terlapor FPN bahkan mencekik leher korban dan menendang pinggang sebelah kirinya.

​Di tengah penganiayaan tersebut, FPN memanggil ajudannya, T, untuk menyiapkan kurungan dan borgol, serta mengancam korban akan dibawa ke Jakarta. FPN juga berujar, “gampang bagi saya masukin kamu ke sel tahanan.”

Baca Juga :  Dugaan Judi Merpati di Kapasari Nihil, Polisi Tetap Berpatroli

​T kemudian membawa dua buah tali ripet putih untuk mengikat jempol dan telunjuk tangan korban. Setelahnya, FPN merampas ponsel Iphone 15 Pro milik korban dan mengeluarkan isi tasnya. Ketika korban ingin menghubungi ibunya, FPN melarang dan menjanjikan ponsel pengganti jenis Iphone 17 Pro.

​Korban juga di bawah ancaman agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun, disertai ancaman bahwa FPN akan memviralkan kejadian tersebut dan memutasi korban. FPN menegaskan agar korban bersih dari lingkungan Pusat Pemerintahan Sumedang (PPS), rumdin, hingga Setda.

​Sekitar pukul 22.00 WIB, korban akhirnya diperbolehkan pulang setelah kondisi fisiknya dicek oleh bibi FA berinisial I. Korban yang tiba di rumah langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibu dan kakaknya, sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk mendapatkan pengobatan.

​Keesokan harinya, 18 Agustus 2026, korban dihubungi oleh FA dan diberitahu bahwa dirinya dipindah karena alasan miss management keuangan. Pada 19 Agustus 2026, korban resmi dimutasi ke BPKAD Sumedang, bahkan rencananya akan dipindahkan lagi ke Kecamatan Surian yang merupakan wilayah terjauh perbatasan Subang.

Baca Juga :  Warung Pangku Pesisir Suramadu Jadi Tempat Transaksi Sabu dan Miras

​Pada 20 Agustus 2026, pihak keluarga sempat dikirimi paket Iphone 17 baru oleh walpri FA sebagai pengganti ponsel korban yang disita, namun ditolak mentah-mentah oleh korban yang tetap menuntut ponsel pribadinya dikembalikan. Terungkap pula dugaan upaya penghilangan jejak digital, di mana ada instruksi dari T kepada para walpri untuk mencabut kabel CCTV di sekitar rumah dinas sebelum kejadian berlangsung.

​Dalam laporan ini, pihak pelapor turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa satu lembar fotokopi kuitansi berobat serta dua lembar foto wajah korban dengan luka lecet dan lebam. Atas perbuatan tersebut, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS jo Pasal 466 dan/atau Pasal 262 dan/atau Pasal 467 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Budi)

Example 120x600