Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahKriminalitasSurabaya

Mabuk, Wanita Rambut Pirang di Surabaya Tabrak Seorang Hingga Meninggal Dunia

0
×

Mabuk, Wanita Rambut Pirang di Surabaya Tabrak Seorang Hingga Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan seorang wanita berambut pirang berinisial ANR (32), pengemudi Mitsubishi Outlander putih sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di sekitar Gedung Negara Grahadi yang menewaskan satu orang di Jalan Gubernur Suryo, Minggu (23/8/2026) dini hari.

Penetapan tersangka ANR, setelah viral di media sosial (medsos) tik tok. Saat itu dirinya telah menabrak seorang yang mengakibatkan meninggal dunia (MD), ketika mencoba melarikan diri.

banner 325x300

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan sesudah penyidik memeriksa sejumlah saksi, kronologi kejadian, serta hasil pemeriksaan pengemudi mobil. “Proses hukum tetap berjalan, dan tetap dilakukan penahanan,” tegas Sultho, Senin (24/8/2026).

Baca Juga :  Seorang Perempuan Tewas Terlindas Truk di Jalan Rangkah Surabaya

Kronologi bermula, bahwa tersangka mulanya menabrak taksi listrik kemudian melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo karena takut dikejar massa.

Saat melarikan diri, ANR kembali menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pikap. Alhasil membuat korban mengalami luka berat dan meninggal dunia sesudah mendapat penanganan medis.

Baca Juga :  Kakek Rifa'i di Surabaya Diduga Cabuli Anak Tetangga

ANR mengaku bahwa ia melarikan diri karena takut dimassa oleh orang-orang yang melihat kejadian. “Habis nyerempet taksi, dikejar massa, saya takut. Saya kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan itu tadi,” ungkap ANR.

Sementara itu, hasil pemeriksaan menunjukkan ANR positif dalam pengaruh alkohol saat mengemudi dengan kadar 1,06 persen.

Sementara hasil tes urine menunjukkan tidak ditemukan kandungan narkotika. “Saya sendiri nggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk ya nggak sadar,” aku ANR.

Baca Juga :  Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Tersangka juga mengatakan bahwa akibat pengaruh alkohol tersebut, dirinya melawan saat kejadian. “Saya juga nggak sadar. Itu saya kaget kelakuan saya kayak begitu. Jadi saya malu. Sekarang saya menyesal,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ANR ditahan dan dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 juncto Pasal 231.(Am)

Example 120x600