BAROMETER – Berkas kasus dugaan pencabulan anak, tersangka Jan Leon selaku mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya dinyatakan lengkap atau P21.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, bahwa benar adanya perkembangan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Jan Leon telah diterima Kejari Surabaya pada 15 Juni 2026.
“SPDP kami terima pada 15 Juni 2026. Untuk berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 21 Juli 2026,” kata Yogi saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2026).
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, perkara tersebut kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang telah ditunjuk untuk menangani perkara tersebut. “Untuk jaksa penuntut umumnya Deddy Arisandi dan Fathol Rasyid,” kata Yogi.
Sebelumnya, Jan Leon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak–Pidana Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya. Dia juga telah ditahan sejak 16 Juni 2026.
Kompol Melatisari, Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya sebelumnya menyebut tersangka dijerat dugaan tindak pencabulan terhadap anak dan atau pelecehan seksual terhadap anak. Jan Leon disangkakan Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialami korban selama proses pembinaan sebagai atlet menembak. Saat peristiwa terjadi, korban diketahui masih di bawah umur dan telah menjalani pembinaan dalam cabang olahraga tersebut selama sekitar dua tahun.
Aksi bejat Jan Leon tersebut menyebabkan korban mengalami trauma mendalam. Sehingga enggan kembali olahraga menembak yang sebelumnya telah digelutinya selama sekitar dua tahun.(Am)

















