BAROMETER— Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya berikan penyemangat agar 46 calon advokat harus profesional dalam melakukan tugasnya untuk kliennya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H, saat memberikan sambutan kepada para calon advokat, pada sidang terbuka pengambilan sumpah atau janji advokat di wilayah hukum PT Surabaya, Kamis (13/8/2026).
Ia juga memberikan arahan agar hal utama yang menjadi perhatian para advokat dalam menjalankan profesinya yaitu integritas, profesionalitas dan amanah.
“Yang pertama adalah menjunjung tinggi integritas. Ini sangat penting karena dari integritas kita dapat melakukan sesuatu pada tempatnya, berjalan dengan jujur, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Hal kedua adalah profesionalitas. Advokat dituntut memiliki keahlian dan terus memperbarui pengetahuan hukum karena perkembangan persoalan hukum di masyarakat berlangsung sangat dinamis.
“Advokat harus profesional ahli di bidangnya dan terus belajar. Masih banyak hal yang harus dikaji dan dipelajari,” tegasnya.
Sementara hal ketiga yang tidak kalah penting adalah amanah. Menurutnya, profesi advokat merupakan profesi terhormat yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat pencari keadilan.
“Berbanggalah menjadi advokat karena advokat adalah profesi yang terhormat. Jagalah profesi tersebut dengan berperilaku jujur, memiliki integritas yang tinggi, profesional dan menjunjung tinggi kode etik advokat,” ujarnya.
Prosesi pengambilan sumpah berlangsung di Aula Lantai 3 PT Surabaya dan dipimpin langsung oleh Ketua PT Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H. Pengucapan sumpah dilakukan sesuai agama dan keyakinan masing-masing, antara lain Islam, Katolik, dan Hindu.
Untuk diketahui, bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 514/KPT.W14-U/SK.HM2.1.3/VIII/2026 tentang Pengambilan Sumpah Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dalam keputusan yang ditetapkan di Surabaya pada 12 Agustus 2026 tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menetapkan delapan organisasi advokat sebagai pihak yang mengusulkan calon advokat untuk mengikuti pengambilan sumpah. Lampiran keputusan tersebut memuat daftar 46 nama advokat yang mengikuti prosesi pengambilan sumpah.
Setelah prosesi pengucapan sumpah selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Ke.46 advokat tersebut diusulkan oleh delapan organisasi advokat, yakni Perkumpulan Pengacara Indonesia (Perari), Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI), Persaudaraan Advokatindo Nusantara (Peradi Nusantara), Perkumpulan Advokat & Pengacara Nusantara (Peradan), Persatuan Advokat Jelajah Nusantara (Perjanusa), Perkumpulan Officium Nobile Berkeadilan (Pernobil), Perkumpulan Advindo Astra Nawa Sena(Peradinas), Kongregasi Advokat Nasionala (KANAL).(Ham)

















