BAROMETER – Hakim kembalikan berkas perkara terdakwa judi online (Judol) Hartono bin Sungkono ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, pada Senin, 15 Juni 2026.
Dalam amar putusan Ketua Mejelis Hakim Sugeng Harsoyo menyatakan bahwa berkas terdakwa Hartono kasus judol dikembalikan.
“Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum dalam perkara No. 876/Pid.B/2026/PN.Sby atas nama terdakwa Hartono bin Sungkono tidak dapat diterima. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengembalikan berkas perkara kepada Jaksa / Penuntut,” tulis di website PN Surabaya.
Berkas terdakwa tersebut ditolak hakim, lantaran JPU Robiatul dinilai tidak bisa menghadirkan terdakwa Hartono selama proses sidang.
Terkait hal tersebut, Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar saat dikonfirmasi melalui chat whatsappnya mengatakan bahwa terdakwa selama ini tidak dilakukan penahanan, karena terdakwa seorang penombok atau penjudi. Sehingga pada akhirnya terdakwa diduga telah kabur melarikan diri menghindari persidangan di PN Surabaya.
“Itu tidak dilakukan penahanan karena penombok, dipanggil tiga (3) kali secara patut gak datang. Kami baru cari ini orangnya,” ujarnya, pada awak media, Senin, 27 Juli 2026 siang.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Hartono pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, ditangkap di Warung Kopi Toger Jalan Perak Barat No. 167 Kelurahan Perak Barat Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, atas kasus Judi Online (Judol).(Ham/Am)

















