BAROMETER – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim Sembilan resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai pengumuman tersebut, Febrie Adriansyah langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur untuk masa penahanan pertama, selama 20 hari ke depan.
Penetapan status hukum ini diumumkan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
“Terhadap Tersangka FA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Juli 2026 dan ditempatkan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur,” ujar Jamwas kepada awak media di gedung utama Kejaksaan Agung.
Menurut Jamwas, keputusan menempatkan mantan orang nomor satu di Gedung Bundar tersebut di Rutan KPK didasari atas pertimbangan objektif dan sinergitas institusi. Mengingat rekam jejak Febrie yang sebelumnya kerap membongkar kasus-kasus mega korupsi, faktor keamanan tersangka menjadi prioritas utama.
“Langkah tersebut dipandang sangat rasional guna menjaga keamanan tersangka, menjamin akuntabilitas, serta mendukung kelancaran proses penyidikan ke depan,” tambah Jamwas.
Dalam perkara ini, Febrie diduga melakukan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, baik saat aktif sebagai jaksa maupun saat menduduki jabatan struktural strategis di Kejaksaan RI.
Namun, demi kelancaran penyidikan, pihak Kejagung masih enggan membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun alat bukti yang telah dimilikinya.
Febrie: Ini Kriminalisasi
Di sisi lain, suasana tanpak tegang langsung terasa usai pemeriksaan. Saat digiring menuju mobil tahanan, Febrie Adriansyah secara terbuka melayangkan protes keras atas penahanan dirinya.
Usai berdiskusi dengan jaksa pemeriksa, ia menilai alat bukti yang disodorkan penyidik masih sangat mentah dan prematur. “Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan,” kata Febrie di hadapan wartawan.
Febrie bahkan membandingkan prosedur kilat penahanannya dengan standar operasional yang biasa ia terapkan saat memimpin Jampidsus dahulu. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara gegabah.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Berkali-kali dilakukan ekspose (gelar perkara) baru kita yakin ini tidak zalim, sehingga baru kita tetapkan tersangka dan juga melakukan penahanan. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ungkap Febrie sembari berlalu.
Ketika ditanya mengenai isu adanya barang bukti berupa emas murni dan valuta asing (valas) yang ikut disita, Febrie enggan berkomentar banyak dan melempar bola panas tersebut ke tangan penyidik. “Itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, tanya kepada Jaksa penyidik,” pungkasnya.
Transparan
Merespons tudingan miring tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa Korps Adhyaksa akan bergerak profesional tanpa intervensi. Ia menjamin hak-hak tersangka akan tetap dilindungi sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara transparan, akuntabel, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan penyidikan,” tutup Anang.
Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik yang luar biasa, mengingat posisi strategis yang pernah diemban oleh tersangka dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.(AS/Ram)

















