BAROMETER – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara rinci modus dan cara yang digunakan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa dalam menyebarkan narasi yang diduga bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Demikian hal ini diungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Jaksa menyebut dr Tifa sengaja memanfaatkan media sosial untuk menggiring opini masyarakat.
Menurut jaksa, berbagai unggahan dr Tifa di ruang publik dirancang sedemikian rupa agar masyarakat memercayai tuduhannya sebagai sebuah kebenaran.
“Bahwa perkataan yang diucapkan oleh Terdakwa dengan cara menyampaikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah S-1 saksi Ir. H. Joko Widodo adalah palsu,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Gunakan Salinan Ilegal
Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa salah satu basis analisis yang digunakan dr Tifa bermula dari responsnya terhadap unggahan foto ijazah asli Jokowi oleh akun Dian Sandi Utama pada 1 April 2025. Tiga hari berselang, tepatnya 4 April 2025, dr Tifa mengunggah narasi yang mendesak agar persoalan tersebut dibawa ke ranah internasional dengan melibatkan lembaga forensik digital asing.
Tak hanya di media sosial X (dahulu Twitter), jaksa juga menjadikan kehadiran dr Tifa dalam program diskusi YouTube bertajuk “Full Tiga Pelapor Ijazah Jokowi Bersaksi | Rakyat Bersuara” pada 29 April 2025 sebagai alat bukti krusial.
Jaksa menekankan bahwa metode analisis yang dipamerkan terdakwa cacat hukum. Dr Tifa diketahui hanya menggunakan salinan dokumen yang diperoleh secara tidak sah, bukan dari pemilik asli. Selain itu, terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi ataupun meminta konfirmasi langsung kepada Joko Widodo sebelum menyebarkan klaimnya.
Terancam Pasal Berlapis
Akibat aksi penggiringan opini tersebut, dr Tifa kini harus menghadapi dakwaan berlapis di pengadilan. JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Selain pasal-pasal dalam KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dr Tifa juga dijerat dengan dakwaan kedua yang mencakup Pasal 310 ayat (1) KUHP serta sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk memberikan kesempatan bagi terdakwa dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan (eksepsi).(Amri)

















