Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukum

Sidang Perdana Kasus Suap PN Depok, Tiga Eks Pejabat Peradilan Terancam 20 Tahun Penjara

2
×

Sidang Perdana Kasus Suap PN Depok, Tiga Eks Pejabat Peradilan Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Sidang perdana kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan PT Karabha Digdaya yang melibatkan tiga aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

banner 325x300

​Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan, serta juru sita PN Depok Yohansyah Marwanaya.

Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait percepatan eksekusi lahan milik PT Karabha Digdaya di kawasan Tapos, Kota Depok, dengan total uang suap yang diterima mencapai Rp850 juta.

Baca Juga :  Edarkan Upal, Residivis Penipuan Divonis 28 Bulan Penjara

​Jaksa KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, usai persidangan menegaskan bahwa dakwaan disusun berdasarkan bukti kuat yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Terhadap I Wayan Eka Mariarta dan Yohansyah Marwanaya, jaksa menggunakan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, serta Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​”Ancaman pidananya sesuai ketentuan pasal yang didakwakan. Ada ancaman minimum, sedangkan ancaman maksimalnya dapat mencapai 20 tahun penjara,” tegas Meyer.

​Gratifikasi Tambahan Bambang Setiawan
​Dalam persidangan tersebut, terungkap dakwaan tambahan yang khusus ditujukan kepada mantan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setiawan. Selain terlibat dalam kasus suap eksekusi lahan, Bambang didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis.

Baca Juga :  Waspada, Modus Penipuan Denda Tilang Berkedok Kejaksaan

​Jaksa membeberkan bahwa saat penggeledahan ruang kerja Bambang, ditemukan uang tunai sebesar 50 ribu dolar AS atau sekitar Rp800 juta. Tidak hanya itu, hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya 16 transaksi mencurigakan selama periode 2025-2026.

​”Total penerimaan (gratifikasi) itu jika dikonversi ke rupiah nilainya sekitar Rp2,4 miliar hingga Rp2,5 miliar,” jelas Meyer.

​Meskipun perkara suap eksekusi lahan dan gratifikasi merupakan peristiwa yang berbeda, pihak KPK memutuskan untuk menggabungkannya dalam satu surat dakwaan demi asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Baca Juga :  Khofifah Diperiksa KPK atas Dugaan Dana Hibah Pokmas

​Untuk membuktikan dakwaannya, tim JPU KPK telah menyiapkan sekitar 25 hingga 30 orang saksi. Meyer menyebut jumlah tersebut bersifat tentatif dan akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian di persidangan ke depan.

​Sidang kasus korupsi PN Depok ini dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, di mana pihak jaksa mulai menghadirkan para saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kasus ini menjadi sorotan tajam sebagai bukti keseriusan penegakan hukum dalam membersihkan institusi peradilan dari praktik korupsi.(Budi)

Example 120x600