Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Bos Grup BJU Hendarto Dihukum 8 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti US$49 Juta

×

Bos Grup BJU Hendarto Dihukum 8 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti US$49 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Bos Grup Bara Jaya Utama (BJU) Hendarto divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,06 triliun dan US $49,88 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut okeh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Brelly Yuniar Dien dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/6/2026).

banner 325x300

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendarto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara pemberian fasilitas kredit LPEI. Terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dengan nilai yang setara dengan kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Jaksa Senator Boris Tuntut Residivis Narkoba Rahadian Bintang 16 Tahun dan Splitsing Muhammad Faisal 13 Tahun Menangis

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menggunakan sebagian hasil tindak pidana untuk berjudi dan membeli barang-barang mewah.

Baca Juga :  Sidik Kasus Korupsi Dana Hibah, Ketua LSM GIAK Apresiasi Kejari Tolitoli

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan serta memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Hendarto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Kejagung Tahap ll Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Tanpa Riza Chalid

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hendarto dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.(Amri)

Example 120x600