Example floating
Example floating
Example 728x250
Kesehatan

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pegadaian Syariah Pondok Aren

0
×

Kejari Tangsel Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pegadaian Syariah Pondok Aren

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran uang pinjaman gadai di PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren tahun 2025.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial TAB, yang menjabat sebagai Kepala Unit Pegadaian, dan JI, seorang nasabah.

banner 325x300

Kepala Kejari Tangsel, Apreza Darul Putra, didampingi Kasi Pidsus Samuel, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini bermula pada rentang waktu Februari hingga Maret 2025. Tersangka JI selaku nasabah mengajukan 10 kontrak pinjaman gadai syariah (Rahn) dengan menyerahkan 10 barang jaminan.

Baca Juga :  Manfaat Tomat Ceri untuk Kesehatan dan Cara Tepat Mengonsumsinya

Untuk melancarkan proses tersebut, JI melakukan kongkalikong dengan TAB yang memiliki otoritas sebagai Kepala Unit. Secara melawan hukum, TAB kemudian mengembalikan seluruh barang jaminan milik JI tanpa adanya pelunasan pinjaman sama sekali.

Akibat tindakan nekat ini, keuangan negara mengalami kerugian besar. Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan audit investigatif untuk menghitung nominal pasti kerugian tersebut.

Satu Tersangka Ditahan, Satu Buron


Penyidik langsung mengambil tindakan tegas terhadap TAB. Mantan Kepala Unit tersebut resmi ditahan demi kepentingan penyidikan.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tahan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom

“Penahanan dilakukan karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kajari Tangsel, Apreza Darul Putra pada Senin (22/6/2026).

Sementara itu, nasabah berinisial JI menunjukkan sikap tidak kooperatif. JI tercatat sudah mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan sah penyidik. Atas tindakan tersebut, Kejari Tangsel kini memburu JI dan akan segera menerbitkan statusnya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Banyak Manfaat Apel Hijau bagi Kesehatan yang perlu Anda ketahui

Kejari Tangsel menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, termasuk mendalami potensi keterlibatan pihak internal atau eksternal lainnya.

Di sisi lain, kejaksaan mengimbau agar masyarakat tidak perlu takut atau khawatir untuk menggunakan layanan gadai syariah resmi. Langkah hukum ini justru diambil untuk membersihkan oknum dan memastikan layanan pinjaman dana di masyarakat berjalan dengan aman, tepat, dan sesuai hukum yang berlaku.(Amri)

Example 120x600