BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar dari kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung Tahun Anggaran 2021.
Uang sebesar Rp1.117.013.918 tersebut dikembalikan oleh PT Daya Cipta Dianrancana, perusahaan yang bertindak sebagai penyedia jasa manajemen konstruksi dalam proyek tersebut kepada <span;>Kejari Kabupaten Bogor
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa pemulihan aset akibat praktik korupsi merupakan salah satu prioritas utama institusinya. Namun, ia menggarisbawahi bahwa pengembalian uang ini sama sekali tidak menghapus jerat hukum bagi para pelaku.
“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujar Denny kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
Kasus ini bermula dari proyek megah pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Utara (Parung) dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp93,4 miliar. Namun, berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp9,17 miliar.
Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Bogor terus bergerak untuk mengungkap aktor-aktor intelektual di balik proyek ini. Penyidik telah memeriksa total 61 orang saksi, terdiri dari pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia jasa, hingga tenaga ahli.
Selain itu, Kejaksaan juga menggandeng lima ahli dari berbagai disiplin ilmu mulai dari hukum pidana, keuangan negara, pengadaan barang dan jasa, konstruksi, hingga pemeriksaan keuangan negara untuk memperkuat bukti di pengadilan.
Terkait kasus ini, sejumlah dokumen krusial dan barang bukti fisik di lapangan telah disita oleh penyidik. Penegakan hukum dipastikan akan terus berjalan optimal dan terukur demi memulihkan sisa kerugian negara sebesar Rp8,06 miliar yang masih menggantung.(Amri)

















