JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengenai pengisian jabatan strategis Polri oleh kalangan sipil bukan sekadar wacana reformasi biasa.
IPW melihat pernyataan tersebut kental dengan kepentingan politik tertentu yang sengaja dititipkan di tengah bergulirnya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Menurut Sugeng, gagasan ini berpotensi menjadi instrumen political bargaining atau alat tawar politik yang digunakan oleh pihak tertentu, termasuk elemen pemerintah atau politisi, untuk mendesak kepolisian agar tunduk pada agenda-agenda politik tertentu.
IPW menegaskan bahwa tata cara dan syarat pengisian jabatan tertinggi di kepolisian telah dikunci rapat oleh regulasi yang ada. Merujuk pada Pasal 11 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, posisi Kapolri maupun jabatan perwira tinggi mutlak harus berasal dari perwira aktif yang meniti karier dari bawah di lingkungan Korps Bhayangkara.
“Undang-undang yang ada sudah sangat jelas. Polri merupakan institusi keamanan sipil yang dibentuk melalui sistem pendidikan, pelatihan, dan jenjang karier yang bersifat khusus,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya Minggu (7/6/2026).
IPW menambahkan bahwa mengubah mekanisme penunjukan ini secara terburu-buru justru akan merusak profesionalisme kelembagaan yang telah dibangun sejak lama. Jabatan utama di Mabes Polri maupun posisi Kapolda dinilai memerlukan keahlian komando taktis yang tidak bisa digantikan oleh sipil murni maupun purnawirawan.
Menteri HAM: Terapkan Asas Resiprokal
Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa usulannya didasarkan pada prinsip pengawasan sipil (civilian oversight) yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.
Jabatan yang ia maksud pun terbatas pada sektor non-operasional, seperti: Bidang administrasi dan perencanaan. Lalu, manajemen keuangan dan personalia serta
pengawasan internal (Inspektorat) dan pengembangan teknologi.
Pigai berargumen, aturan ini harusnya bersifat timbal balik (resiprokal). Mengingat selama ini banyak anggota Polri aktif yang diberi keleluasaan untuk menduduki jabatan struktural di kementerian dan lembaga sipil, maka sudah sepatutnya kalangan sipil profesional juga diberikan ruang yang sama untuk memimpin sektor manajerial di tubuh kepolisian.
Respons Kapolri dan Istana
Menanggapi polemik ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Korps Bhayangkara pada dasarnya sudah membuka pintu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi sejumlah posisi di lingkungan kepolisian. Kapolri memandang ruang resiprokal tersebut sebagai hal yang wajar dan sudah berjalan di beberapa lini pendukung.
Sementara itu, pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi santai pro-kontra ini. Istana menilai usulan yang dilontarkan oleh Menteri HAM merupakan hak beraspirasi yang sah dalam dinamika penyusunan produk hukum di Indonesia.(Amri/DBS)

















