JAKARTA – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) membela Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait polemik kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi.
Komjak menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Kejagung yang mengizinkan lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara memiliki landasan hukum yang kuat dan bukan merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
Pernyataan ini merespons kritik sebagian pengamat hukum yang menilai Kejagung melanggar ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena sebelumnya, MK menyatakan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan nilai kerugian negara secara final.
Ketua Komjak RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., didampingi Komisioner Komjak Nurokhman, meluruskan bahwa tuduhan pembangkangan tersebut muncul karena sebagian pihak tidak membaca putusan MK secara utuh. Ia menunjuk dokumen Putusan MK Nomor 28 Tahun 2024 halaman 37, di mana MK secara eksplisit menyatakan pendiriannya belum berubah dari putusan-putusan terdahulu.
“Berkaitan dengan norma, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juga berlaku mutatis mutandis (berdasarkan perubahan yang diperlukan). Dikarenakan hingga saat ini MK belum ada alasan yang kuat dan dasar untuk bergeser dari pendirian sebelumnya,” ujar Pujiyono dalam konferensi pers di Kantor Komisi Kejaksaan, Rabu (20/5/2026).
Solusi Kemacetan Kasus Korupsi
Selain faktor legalitas, Komjak menilai langkah Kejagung merupakan solusi nyata atas keterbatasan teknis di lapangan. Pujiyono memaparkan bahwa proses penghitungan kerugian negara oleh BPK atau lembaga lain membutuhkan waktu paling cepat lima bulan.
Jika seluruh kasus korupsi harus mengantre di BPK, hal itu dikhawatirkan akan memicu kemacetan hukum yang parah. Berdasarkan data Komjak, Kejagung mengusut lebih dari 1.500 kasus tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut dinilai tidak sebanding dengan kapasitas dan kecepatan hitung BPK yang terbatas.
“Bukankah kemudian ketika gara-gara menghitung kerugian keuangan negara yang lama, akhirnya kepastian hukumnya jadi tidak ada? Makanya justice delayed is justice denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak),” tegas Pujiyono.
Saran Jalur Konstitusional
Guna mengakhiri kerancuan kebijakan dan konflik norma ini, Komjak mengimbau pihak-pihak yang keberatan untuk berhenti melempar opini reaktif di ruang publik. Pujiyono menyarankan dua langkah konstitusional yang jauh lebih bijak.
Pertama, mengajukan Judicial Review (uji materi) ulang ke Mahkamah Konstitusi. Dan kedua, mendorong percepatan proses legislasi di DPR RI.
Langkah tersebut diperlukan agar MK dapat memberikan amar putusan yang lebih konsisten, termasuk mengatur masa transisi delegasi kewenangan antar-institusi secara jelas demi menjaga kelancaran pemberantasan korupsi di Indonesia.(Amri)


















