SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menorehkan prestasi besar dalam <span;>melakukan penyelamatan keuangan negara. Di bawah komando Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, S.H., M.H., tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) berhasil menyelamatkan uang tunai sebesar Rp57.450.000.000,- (lima puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) pada Rabu (20/5/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menjelaskan bahwa uang tunai ini diserahkan oleh salah satu tersangka berinisial BT. Pengembalian ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).
“Penyidikan kasus ini berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 yang diterbitkan pada 19 Januari 2026 lalu. Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan 7 orang tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan oknum penyelenggara negara, “ujar Toni dalam siaran tertulisnya, Rabu (20/5/2026).
Penyerahan uang tunai hari ini menambah barisan panjang pemulihan kerugian negara yang dilakukan oleh tersangka BT. Sebelumnya, BT telah mengembalikan dana sebesar lebih dari dua ratus miliar rupiah, diikuti dengan pengembalian termin berikutnya pada 1 April 2026 sebesar Rp57,45 miliar.
Dengan setoran terbaru hari ini, total uang negara yang berhasil diselamatkan khusus dari tangan Tersangka BT saja telah mencapai Rp271.450.000.000,- (dua ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus lima puluh juta rupiah). Sementara itu, proses penghitungan total kerugian keuangan negara dalam kasus ini masih dihitung oleh lembaga auditor.(Amri)


















