JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam. Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsidair. “Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500.000.000,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Untuk dendanya, wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Jika denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana akan disita dan dilelang. Apabila asetnya tidak mencukupi, maka hukuman diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Hakim juga menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Selain itu, Majelis Hakim mengeluarkan perintah agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Diwarnai Dissenting Opinion
Jalannya putusan ini diwarnai dengan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua orang hakim anggota. Kendati demikian, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap menghormati kewenangan serta perspektif hukum yang diambil oleh Majelis Hakim.
Meski dinyatakan bersalah, vonis empat tahun penjara ini diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara. Nilai vonis tersebut bahkan kurang dari setengah dari total masa hukuman yang diajukan oleh tim jaksa.
Menyikapi vonis yang dinilai ringan ini, JPU menegaskan akan mempelajari seluruh pertimbangan yang tertuang dalam salinan putusan secara kolektif di bawah koordinasi Kasubdit terkait sebelum mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk peluang mengajukan banding.
Terkait perintah penahanan terdakwa ke Rutan, JPU Roy Riady menegaskan pihak kejaksaan akan bergerak cepat. “Eksekusi penahanan akan segera dilaksanakan begitu jaksa menerima petikan putusan atau surat penetapan resmi dari Majelis Hakim,” pungkasnya.(Amri)


















