Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahPOLRI

Polisi Gerebek Warung Remang Jual Miras di Dukun Gresik

0
×

Polisi Gerebek Warung Remang Jual Miras di Dukun Gresik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GRESIK – Tim Macan Giri, Polres Gresik, Polda Jatim gerebek warung remang yang berjualan minuman keras (miras) di Desa Lowayu, Dukun Gresik. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Puluhan botol miras berbagai merek dan dilakukan penyitaan.

Gerebekan berlangsung, para peminum dan pramusaji yang berpakaian minim pun berlarian kocar kacir.

banner 325x300

Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Selain itu, puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti, diantaranya satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.

Baca Juga :  Polda Jatim Tetapkan Han Jwa Diana Sebagai Tersangka Kasus Penahanan Ijazah

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga :  Satpol PP Temukan Restoran Jual Mihol di Bulan Ramadhan, Ini Kata Dewan kota Surabaya

“Berdasarkan aduan masyarakat, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya, pada Rabu (6/5/2026).

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Masyarakat Jogo Jatim, Polda Jatim Gelar Apel Sabuk Kamtibmas

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.(Ham/Am)

Example 120x600