GRESIK – Tim Macan Giri, Polres Gresik, Polda Jatim gerebek warung remang yang berjualan minuman keras (miras) di Desa Lowayu, Dukun Gresik. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Puluhan botol miras berbagai merek dan dilakukan penyitaan.
Gerebekan berlangsung, para peminum dan pramusaji yang berpakaian minim pun berlarian kocar kacir.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual. Selain itu, puluhan botol miras berbagai merek turut disita sebagai barang bukti, diantaranya satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Berdasarkan aduan masyarakat, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya, pada Rabu (6/5/2026).
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.(Ham/Am)



















