JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengambil langkah tegas, soal penahanan dua tersangka kasus dugaan Korupsi dana CSR BI-OJK yakni Satori dan Heri Gunawan hingga kini belum dilakukan.
Hal ini disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan di Jakarta, saat diminta keterangan, pada Kamis (30/4/2026).
Abdul Fickar menegaskan proses hukum tidak boleh berlarut-larut jika alat bukti telah terpenuhi. Menurutnya KPK harus mempercepat, menindak dan melakukan upaya penahanan kedua tersangka dalam untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
“Ya jika ada bukti yang kuat segera prosesnya dilakukan sesegera mungkin, jangan hanya omon-omon saja,” tegas Fickar.
Fickar menilai, penahanan tersangka Satori dan Heri Gunawan yang kini masih jadi Anggota DPR, tidak perlu menunggu mekanisme internal DPR melalui MKD, jika unsur pidana telah terpenuhi. Penegakan hukum, kata dia, harus berjalan independen tanpa hambatan administratif yang tidak relevan.
“Kalau sudah cukup bukti tidak perlu rekomendasi MKD,”kata Fickar.
Lebih lanjut, Fickar meminta KPK bertindak cepat dan transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK, menyangkut kepentingan publik yang luas, sehingga penanganannya harus menunjukkan keseriusan KPK.
“KPK harus bekerja cepat karena kejahatan ini jelas jelas memanipulasi aspirasi rakyat banyak,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tidak ada campur tangan pihak manapun dalam proses penyidikan kasus CSR BI-OJK ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Intervensi tidak ada,” kata Budi Prasetyo, kepada wartawan dikutip, Rabu (29/4/2026).
Menurut Budi, penyidik masih fokus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Kendati demikian, KPK memastikan penahanan terhadap tersangka akan segera dilakukan.
“Tentu KPK juga sesegera mungkin ya, untuk melakukan penahanan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu saudara HG dan juga saudara ST,” tegasnya.
Penetapan Tersangka
Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini sejak 7 Agustus 2025. Keduanya adalah Heri Gunawan (HG), Anggota DPR periode 2019–2024 dari Partai Gerindra, dan Satori (ST), Anggota DPR periode yang sama dari Partai NasDem.
Hingga kini, keduanya belum ditahan. Dalam konstruksi perkara, kedua tersangka diduga memanfaatkan jaringan yayasan yang terafiliasi dengan rumah aspirasi masing-masing untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial ke BI, OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR.
Pengajuan dana tersebut berlangsung sepanjang 2021 hingga 2023. Namun, dana yang diterima diduga tidak digunakan sesuai peruntukan kegiatan sosial sebagaimana tercantum dalam proposal.
Heri Gunawan disebut menerima dana sekitar Rp15,86 miliar yang berasal dari Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), kegiatan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK, serta mitra kerja lainnya.
Dana tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi melalui skema transfer, yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dari sumber serupa. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, hingga pembelian kendaraan dan aset lainnya.
Tak hanya itu, Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan menyamarkan aliran dana melalui kerja sama dengan salah satu bank daerah, guna menghindari pelacakan dalam rekening koran.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah KPK dalam menuntaskan perkara dana CSR BI-OJK tersebut secara transparan. (AS/Eky)



















