SURABAYA – Dina Marisa Tanamal, kasus penipuan dan penggelapan uang bisnis asuransi di Surabaya senilai Rp20 miliar ini akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (22/4/2026).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana bahwa tersangka Dina Marisa sudah dilimpahkan ke PN Surabaya, setelah penetapan akan disidangkan.
“Sudah kita limpahkan ke Pengadilan tinggal nunggu penetapan dari pengadilan untuk disidangkan,” ujarnya, saat ditemui di kantor Kejari Surabaya, pada Kamis (17/4/2026) lalu.
Pihaknya juga mengatakan bahwa berkas Dina Marisa dilimpahkan sejak tanggal 13 April 2026 lalu. “Sudah kita limpahyoafa 13 April lalu,” pungkasnya.
Pada sebelumnya, Dina menjerat sejumlah korban di Surabaya. Modusnya, bahwa Dina memanfaatkan kedekatan pertemanan hingga menggelapkan uang korban mencapai lebih dari Rp 20 Miliar.
Korban, Fransiska N tidak lain teman sendiri. Korban telah mengenal Dina lebih dari 10 tahun sebelum akhirnya diajak dalam kerjasama bisnis ekspedisi pelaku.
Modus usahanya mulai dari ekspedisi milik orang tuanya, usaha keluarga, pada akhirnya minta bantuan modal. Dalam melakukan aksinya, korban didekati, itupun dilakukan bertahap. Klaim bisnis yang dijalankan juga disebut semakin berkembang.
Kepercayaan itu membuat korban rutin mentransfer dana ratusan juta rupiah. Namun, kejanggalan mulai terasa sejak Agustus 2024 saat pelaku tidak lagi menepati janji pengembalian modal.(Am)



















