SURABAYA – Bedol desa, Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia (RI) melakukan perombakan atau mutasi besar-besaran termasuk jajaran petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, pada Senin, 13 April 2026.
Perombakan bedol desa itu mencatut nama-nama petinggi Kejati Jatim diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H yang baru menjabat pada 27 November 2025 lalu, bersama jajaran asistennya mulai dari Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H, Aspidsus Wagiyo, S.H., M.H. dan Asisntel I Ketut Maha Agung, S.H., M.H.
Perombakan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dalam jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kajagung RI itu, pasca diamankannya Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan atas dugaan permainan atau penanganan perkara kapal.
Sementara pengganti posisi jabatan di lingkungan Kejati Jatim diantaranya sebagai jabatan baru Kajati Jatim ditempati oleh Dr. Abd Qohar AF, S.H.,M.H mantan Kajati
Sulawesi Tenggara, jabatan baru Wakajati Jatim di duduki oleh Luhur Istighfar, S.H.,
M.Hum. mantan Wakajati Papua Barat, Aspidsus Kejati Jatim ditempati oleh Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA. Mantan Kajari Serang dan Asintel Kejati Jatim ditempati oleh Pri Wijeksono, S.H., M.H. mantan Kajari Dumai.
Kemudian mantan Kajati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H menjabat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidum di Kejagung, Mantan Wakajati Jatim Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H menjabat sebagai Kajati Kajati Bengkulu, Mantan Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo, S.H., M.H menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung dan Mantan Asintel Kejati Jatim I Ketut Maha Agung, S.H., M.H. menjabat sebagai Kepala Subdirektorat II.D, pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan saat dikonfirmasi terkait pengganti Aspidum Kejati Jatim, pihaknya belum mengetahui dan akan berkoordinasi terlebih dahulu. “Mohon maaf saya kordinasikan dulu. Saya lagi cuti,” ujarnya, pada Senin (13/4/2026) sore.
Perombakan tersebut berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 dan Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 13 April 2026.
Surat pada Nomor 488 Tahun 2026 sebanyak 53 nama dan jabatan barunya.
Sedangkan surat pada Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 sebanyak 114 nama dan jabatan barunya.(Am)



















