JAKARTA – Penanganan perkara pidana irformatika dan teknologi elektronik di era digital saat ini menuntut aparat penegak hukum, khususnya Jaksa dituntut untuk terus mengembangkan kompetensinya lewat beragam pelatihan dan peningkatan keilmuannya.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejagung lewat Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) mengundang berbagai narasumber memberikan pengajaran dan keilmuan bagi para calon jaksa, agar jaksa-jaksa muda ini ke depannya mampu menguasai ilmu hukum dan ketentuan hukum yang ada.
Ratusan orang calon jaksa yang berasal dari satuan kerja Kejaksaan RI seluruh Indonesia ini digembleng soal hukum, peraturan perundang-undangan, kepemimpinan, integritas, adab, moral dan kemampuan berkomunikasi dan pendidikan intelijen.
Para calon jaksa ini digembleng materi pembelajaran tentang penanganan perkara pidana khusus, Hak Asasi Manusia, Korupsi, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana Perikanan, Pidana Kehutanan dan Pidana Informasi Traksaksi Elektronik.
Rabu 8 April 2026, Badiklat Kejagung menghadirkan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Prapenuntutan pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Dr (c) Muttaqin Harahap, SH. MH untuk memberikan materi pembelajaran Pembuktian Pidana ITE.
Muttaqin Harahao meminta peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Gelombang II Tahun 2026 untuk mampu menguasai ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana ITE, termasuk pembuktian tindak pidana yang sedang ditangani.
Di tengah perkembangan era digital, mantan Aspidsus Kejati Sumut ini menekankan bahwa sektor penegakan hukum juga terkena dampak teknologi dan digital, mulai dari permasalahan tempus dan locus delicti terhadap kejahatan siber hingga subjek hukum yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan.
Sekarang ini, salah satu instrumen hukum yang mengatur tentang teknologi informasi yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
“Selanjutnya UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP,” ujar Muttaqin Harahap.
Bukti elektronik adalah informasi elektronik, dokumen elektronik, dan/atau sistem elektronik yang terkait dengan tindak pidana, termasuk aktivitas digital.Bukti ini dapat berupa data yang dihasilkan atau disimpan dalam perangkat digital, mencakup berbagai jenis informasi digital, baik itu teks, audio, maupun visual.
Jenis-jenis bukti elektronik, yakni data digital. Termasuk email, unggahan media sosial, rekaman percakapan, file digital, dan histori penelusuran internet, yang relevan dengan aktivitas kejahatan siber.
Bukti visual atau audio. Sebagai contoh, rekaman CCTV yang memuat aktivitas mencurigakan, dan rekaman suara untuk mengidentifikasi percakapan atau pelaku.
Selanjutnya, alat bukti Hardware. Mencakup komputer, ponsel, kartu SIM, memory card, flashdisk, server, atau GPS, digunakan untuk menyimpan dan mendukung pengumpulan bukti.
Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 UU ITE, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya diakui sebagai alat bukti hukum yang sah di pengadilan, dengan syarat memenuhi karakteristik seperti dapat diakses, terjamin keutuhannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 235 KUHAP menerankan, menetapkan bahwa bukti elektronik yang diperoleh secara sah dan tidak melawan hukum dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan untuk mendukung jalannya pemeriksaan
“Bukti elektronik harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti UU ITE, agar dapat diterima sebagai alat bukti sah di persidangan,” jelas Muttaqin Haharap.
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan /atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Jaksa keturunan etnis Batak ini mengatakan untuk bisa menjadi Jaksa yang andal dan bermartabat, setiap Jaksa harus memiliki pengetahuan Ilmu Hukum, membaca dan menghafal KUHP, KUHAP dan ketentuan hukum lainnya, domestik maupun internasional. Kemudian melek teknologi, seiring perubahan globalisasi saat ini.
Melalui PPPJ ini, Muttaqin berharap ke depannya lahir generasi pembaharu Kejaksaan yang akan meneruskan tongkat estafet generasi sebelumnya untuk secara berkesinambungan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang bermartabat di tengah masyarakat pencari keadilan dan menjaga Public Trust Kejaksaan. (AS)

















