Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Keroyok Penjual Tiket Palsu Hingga Tewas, Tiga Panitia Konser Hardcore Jadi Pesakitan

×

Keroyok Penjual Tiket Palsu Hingga Tewas, Tiga Panitia Konser Hardcore Jadi Pesakitan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Tiga terdakwa diantaranya yaitu Zidan Fitra Ananta, Fuad Amin Busairi, dan Farid Sendi Eko Krisna (berkas terpisah) adalah panitia konser Hardcore yang digelar Rabu (24/9/2026) di Pasar Tunjungan Surabaya.

Mereka duduk di kursi pesakitan diadili sebagai Terdakwa karena mengeroyok Rangga Prasetya Al Fikri. Korban dituding menjual tiket palsu sehingga merugikan panitia.

banner 325x300

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyebut, aksi brutal itu dilakukan para terdakwa bersama serta satu pelaku lain, Husni, yang masih buron.

Baca Juga :  Gegara Ditagih Hutang, Wahyu Tusuk Teman Sendiri

Para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.

Peristiwa bermula Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Pasar Tunjungan Surabaya, saat konser musik hardcore berlangsung.

Terdakwa yang merupakan panitia penjaga pintu masuk mendapat informasi korban menjual tiket palsu berupa kabel ties hitam, berbeda dengan tanda resmi berwarna putih.

Sekitar pukul 21.15 WIB, korban berhasil dipancing datang ke lokasi. Di lantai dua pasar, korban langsung ditarik dan dikerumuni. Dalam kondisi terjatuh, terdakwa menjambak rambut korban, menampar dan menendang tubuhnya, dibantu pelaku lain yang juga memukul dan menampar secara bergantian.

Baca Juga :  Perkara Dinyatakan RJ, Isu Sengketa Lahan di Lamongan PT Ababil Hoax

Situasi yang mulai ramai membuat korban dipindahkan ke kawasan Rolak Bozem Gadukan. Di lokasi tersebut, kekerasan kembali berlanjut. Korban dipukuli, ditendang, bahkan diperas uang Rp 500 ribu dengan dalih ganti rugi penjualan tiket palsu.

Meski dalam kondisi lemah dan sempat memohon ampun, korban tetap dianiaya. Tendangan keras ke bagian leher belakang membuat korban tersungkur, kesulitan bernapas, hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Baca Juga :  BNNP Jatim Pantau Diskotek Stasiun, Pasca Ditangkapnya Bandar Inex

Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku di kawasan Rangkah sebelum akhirnya dilarikan ke RS Muhammadiyah Surabaya. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Hasil visum RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso mengungkap korban mengalami luka memar di wajah, dada, lengan, serta pendarahan di bawah selaput otak kiri. Penyebab kematian dipastikan akibat kekerasan benda tumpul di kepala yang memicu pendarahan otak dan mati lemas.(Am)

Example 120x600