SURABAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersih-bersih terhadap jaksa yang melakukan penyimpangan dalam menangani perkara atau diduga bermain perkara. Kejagung membuktikan dengan dengan tegas bahwa pihaknya telah mencopot Asisten Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Joko Budi Darmawan dari jabatannya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, pada Kamis (2/4/2026) di Surabaya, Jawa Timur. Bahwa Aspidum Joko dicopot dari jabatannya setelah diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) kejagung, atas dugaan penyimpangan dalam menangani perkara.
“Untuk di Jawa Timur, yang terbaru ada Aspidum dengan beberapa kasinya. Kami sudah amankan dan jabatannya langsung dicopot agar kami bisa melakukan klarifikasi secara leluasa,” kata Reda dihadapan wartawan.
Menurutnya langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Selain Aspidum, sejumlah kepala seksi (kasi) juga turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Bidang intelijen memiliki direktorat khusus yang bertugas memantau perilaku jaksa dalam menangani perkara melalui metode kerja tertutup.
“Langkah pertama adalah mengamankan SDM-nya. Kami klarifikasi secara senyap, mencari bukti misalnya melalui CCTV atau pendekatan lainnya. Ini seperti mengambil jarum di dalam jerami, tetapi jika laporan kuat dan didukung dua alat bukti sah, kami tidak akan ragu,” bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa pencopotan jabatan merupakan langkah awal untuk menjaga objektivitas proses klarifikasi.
“Apabila tidak ditemukan unsur pidana namun terdapat pelanggaran etik, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan. Jika ditemukan unsur suap atau pemerasan dan akan dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus untuk diproses secara hukum,” tegas Reda.
Pada sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan telah diamankan Tim Pam SDO dan dibawa ke Jakarta. Atas dugaan bermain perkara, sebelum Hari Raya Idul Fitri, pada 18 Maret 2026.
Hal ini merupakan tindak tegas dalam langkah Kejagung bukan sekadar peringatan semata.(Am)



















