Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Cari Bukti, Penyidik Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT

×

Cari Bukti, Penyidik Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Pertambangan PT AKT

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di 14 lokasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalinfo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tersangka Samin Tan (ST) yang diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan tambang batu bara dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.

banner 325x300

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di beberapa provinsi.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel

“Total terdapat 14 lokasi yang digeledah, meliputi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).

Adapun rincian lokasi penggeledahan meliputi 10 titik di DKI Jakarta dan Jawa Barat, yang mencakup kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan tersangka, rumah tersangka ST, serta tempat tinggal sejumlah saksi.

Baca Juga :  BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Ilegal Logging 2 Perusahaan di Mentawai

Selanjutnya, tiga lokasi berada di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Sementara satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan.

Barang bukti tersebut meliputi dokumen pengeboran, perangkat elektronik seperti alat komunikasi, CPU, dan server, serta uang tunai dalam mata uang asing.
Seluruh barang bukti tersebut telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasus Korupsi PDNS, Mantan Direktur Aptika Kemenkominfo Dituntut 10 Tahun Penjara

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM Pidsus tertanggal 25 dan 26 Maret 2026, serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 25 Maret 2026.

Kejagung menegaskan, proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan tambang tersebut. (Ram)

Example 120x600