Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Vonis dari 2018, Hingga Kini Kejari Bandung Belum Eksekusi Uyan Ruhyandi

×

Vonis dari 2018, Hingga Kini Kejari Bandung Belum Eksekusi Uyan Ruhyandi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG – Terpidana 4 tahun penjara serta denda Rp8,9 miliar hingga kini masih bebas berkeliaran, Pasalnya, sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung belum melakukan eksekusi terhadap Uyan Ruhyandi.

Publik terus mempertanyakan perkara ini. Sebab, sudah memasuki tahun ke 8 belum ada tanda – tanda dari Kejari Bandung, seolah olah hukum kehilangan arah. Uyan Ruhyandi yang terseret perkara faktur pajak fiktif senilai Rp4,4 miliar seakan hilang ditelan bumi.

banner 325x300

Putusan itu diketuk pada 6 November 2018, oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Razzad, perkara pidana Nomor 832/Pid.Sus/2018/PN Bdg dengan vonis 4 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp8,9 miliar. Namun begitu vonis dijatuhkan terpidana Uyan justru menghilang.

Hilangnya Uyan pasca vonis dijatuhkan akhirnya menuai kontroversi dari berbagai kalangan. Prasangkapun muncul bahwa raibnya Uyan diduga ada faktor kesengajaan.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Periksa Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan dan Pengelolaan PDNS Kominfo

Kejaksaan Negeri Bandung telah mencoba menelusuri keberadaan Uyan, beberapa sumber mengatakan Uyan Ruhyandi berada di daerah Sumatera, bahkan ada yang mengatakan dia masih aktif menjalankan bisnisnya dibidang pupuk.

Kasus ini bermula saat Uyan menjabat Direktur Utama PT Yurez Mandiri Jaya. Sepanjang 2011. Ia menerbitkan faktur pajak tanpa transaksi riil. Faktur-faktur itu tampak sah secara administratif, tapi semuanya fiktif.

Dalam menjalankan aksinya, Uyan mendirikan perusahaan-perusahaan boneka untuk menciptakan transaksi dagang palsu. Di atas kertas, semua terlihat seperti jual beli barang, padahal tidak ada satu pun transaksi yang benar benar nyata.

Selain itu Uyan juga menerbitkan faktur pajak yang diduga fiktif, hal itu untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak secara ilegal. Perusahaan – perusahaan fiktif tersebut adalah CV Sandi Pratama, CV Mutiara Sakti, CV Harum Sadayana, CV Ihsan, CV Rain Brothers, CV Amartya Kharisma, CV Baraya Sehati dan perusahan lainnya.

Baca Juga :  Tanpa Pengecoran, Pemasangan Tiang Internet di Krian Diduga Tak Berizin

Dalam dakwaan, terdapat 12 SPT Masa PPN dari Januari hingga Desember 2011 yang semuanya mengatasnamakan PT Yurez Mandiri Jaya, sehingga total nilai transaksi palsu mencapai Rp4,4 miliar.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan Uyan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Putusan itu menjeratnya dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Vonisnya: 4 tahun penjara plus denda Rp8,9 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Ridha Nurul Ikhsan mengatakan, bahwa upaya pencarian terhadap Uyan terus dilakukan, dan sudah masuk ke ranah intelejen.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama, Jaksa Agung Rajut Silaturahmi Sesama Insan Adhyaksa

“Kami sudah koordinasi dengan bagian intel untuk menelusuri keberadaan Uyan Ruhyandi, namun sepertinya dia sangat licin sehingga sampai saat ini upaya kami belum membuahkan hasil,” ujar Ridha kepada wartawan usai kegiatan buka puasa bersama, Selasa (3/3/2026).

Upaya Kejari Bandung, tambah Ridha dalam melakukan pencarian Uyan tidak terungkap. Jadi wajar jika publik mempertanyakan langkah Kejaksaan dalam melakukan pencarian.

Awak media mencoba minta keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui saluran whatsappnya. Namun hingga berita ini diturunkan Kapuspenkum tidak memberikan keterangan.

Kini publik menunggu keseriusan Kejaksaan Negeri Bandung dalam melakukan eksekusi terhadap Uyan Ruhyandi, apakah akan terus dilakukan atau hiilang arah dan berhenti dengan sendirinya (Boed)

Example 300250
Example 120x600