Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Penerjemah Tidak Hadir, Sidang 4 WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditunda

×

Penerjemah Tidak Hadir, Sidang 4 WNA Pencuri Emas di Surabaya Ditunda

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Sidang perdana empat Warga Negara Asing (WNA) diantaranya Zahra, Yasmeen, Mariam Fathi Jamal Husen, dan Farah Azez Khadir Ibrahim dalam perkara dugaan pencurian emas senilai ratusan juta rupiah di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/3/2026) ditunda.

Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) belum menghadirkan penerjemah bahasa untuk para terdakwa.

banner 325x300

Majelis hakim sedianya menggelar agenda pembacaan surat dakwaan. Namun, karena seluruh terdakwa merupakan warga negara asing, persidangan tidak dapat dilanjutkan tanpa penerjemah. “Sidang ditunda dan akan dijadwalkan kembali sampai jaksa menghadirkan penerjemah,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan di ruang Sari.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Arena Judi Sambung Ayam di Sumberpucung Malang

Jaksa penuntut umum Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya sebelumnya telah menyiapkan surat dakwaan. Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengenai pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan berkas perkara, para terdakwa diduga terlibat dalam sindikat pencurian spesialis toko emas. Mereka disebut berasal dari Palestina, Pakistan, dan Yordania.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Barat Berhasil Eksekusi Usman, Terpidana Kasus Penganiayaan

Kasus ini bermula dari pencurian di sebuah toko emas di kawasan Pacar Keling, Surabaya, pada 22 Januari 2025. Saat itu, para terdakwa berpura-pura menjadi pembeli dan meminta pegawai toko mengeluarkan sejumlah perhiasan untuk diperlihatkan. Ketika pegawai lengah, mereka diduga secara bergantian mengalihkan perhatian dan menyembunyikan perhiasan ke dalam tas maupun pakaian yang telah dimodifikasi.

Dari aksi tersebut, sebanyak 52 perhiasan emas 16 karat dengan total berat sekitar 135 gram dibawa kabur. Korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 233 juta.

Baca Juga :  Disidang Kasus Ranmor, Terdakwa Hasin Mengaku Hasil Jual Motor Buat Foya-foya

Setelah hampir satu tahun buron, keempatnya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025. Kepolisian menduga komplotan ini telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah kota dengan menyasar toko emas yang menerapkan sistem pelayanan terbuka.

Majelis hakim akan menjadwalkan ulang sidang pembacaan dakwaan setelah jaksa menghadirkan penerjemah untuk memastikan hak para terdakwa terpenuhi dalam proses persidangan.(Am)

Example 300250
Example 120x600