Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaanSurabaya

Diduga Korupsi, Kejati Jatim Geledah Kantor Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya

×

Diduga Korupsi, Kejati Jatim Geledah Kantor Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) geledah Kantor Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya. Hal itu resmi dilakukan untuk meningkatkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan.

Saat ini yang dilakukan oleh Kejati Jatim terhadap kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya ke tahap penyidikan.

banner 325x300

Langkah tegas ini dilakukan setelah tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah tersebut.

Peningkatan status perkara ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip tata kelola keuangan yang akuntabel.

Baca Juga :  Program Jaksa Mandiri Pangan, Kejaksaan Manfaatkan Lahan Sitaan untuk Ketahanan Pangan Nasional

Sebagai tindak lanjut atas peningkatan status perkara, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Kamis, 5 Februari 2026, melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya.

Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga sejumlah ruangan lain yang dinilai berkaitan dengan aktivitas pengelolaan keuangan.

Pelaksanaan penggeledahan tersebut berlangsung terbuka dan turut disaksikan oleh warga sekitar, serta pengurus RT dan RW setempat sebagai bentuk transparansi proses penegakan hukum.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan. Selain itu, penyidik mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS.

Baca Juga :  Kejaksaan Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal dan Pita Cukai Palsu di Petikemas Perak

Tidak hanya dokumen fisik, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa beberapa unit telepon genggam milik jajaran direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya guna kepentingan pendalaman penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar John Franky.

Baca Juga :  Begal Perempuan yang Tewaskan Driver Online di Surabaya Dituntut 12 Tahun

Berdasarkan hasil awal penyidikan, tim penyidik menemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Praktik tersebut diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.(Am)

Example 120x600