Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
KejaksaanSurabaya

Diduga Korupsi Sarpras, Direktur PT Buana Jaya Surya Ditetapkan Tersangka

×

Diduga Korupsi Sarpras, Direktur PT Buana Jaya Surya Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terus mengusut dugaan korupsi proyek peningkatan sarana dan prasarana (sarpras) SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim (Dispendik). Perkara tersebut pada tahun anggaran 2017.

Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menetapkan Direktur PT Buana Jaya Surya berinisial LT sebagai tersangka. Penetapan tersebut pun dilakukan dikarenakan LT tidak kooperatif panggilan penyidik. “Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan, serta memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara,” kata John Franky, Rabu (4/2/2026).

banner 325x300

PT Buana Jaya Surya dipimpin oleh LT dan menjadi pemenang paket pengadaan belanja modal alat-alat bengkel SMK Paket 1. Penyidik menduga paket tersebut sejatinya dikuasai JT, yang merupakan kakak kandung LT.

Baca Juga :  Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Remyzard Adi Putra

Dalam pelaksanaan pekerjaan, LT diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Pengiriman barang juga terlambat. “Namun, pembayaran tetap dilakukan seolah-olah pekerjaan telah rampung 100 persen tanpa pengenaan denda, bersama-sama dengan PPK/KPA. Pembayaran tersebut dinilai tidak sah secara hukum,” terang John.

Untuk kepentingan penyidikan, LT ditahan selama 20 hari. Masa penahanan terhitung sejak 3 Februari hingga 22 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LT disebut tidak kooperatif. Ia tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, saudari LT tidak mengindahkan panggilan saksi yang dilayangkan penyidik sebanyak 3 (tiga) kali. Diduga kuat ia menghindar dari pemeriksaan,” bebernya.

Baca Juga :  Gegara Tempati Kantor PDI Perjuangan, Pasutri di Surabaya Jadi Pesakitan

Penyidik akhirnya menemukan LT di Menteng Park Apartemen, Jakarta.
Ia kemudian dibawa ke Surabaya untuk diperiksa sebagai saksi. Dari pemeriksaan itu, bukti dinilai semakin kuat.

Perkara ini bermula dari pengelolaan anggaran peningkatan sarana dan prasarana SMK negeri serta hibah untuk SMK swasta pada 2017.

Total anggaran mencapai lebih dari Rp186 miliar. Anggaran tersebut mencakup belanja pegawai dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal alat dan konstruksi. Penyidik pun menduga mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim berinisial SR mempertemukan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial H dengan pihak swasta JT.

Pertemuan itu diduga untuk mengatur pelaksanaan belanja modal.
Dalam prosesnya, tim yang dipimpin JT menyusun Harga Perkiraan Sendiri. Dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses lelang.

Baca Juga :  Warga Pakal Geger Penemuan Mayat Tanpa Identitas

JT diduga mengikuti lelang melalui sejumlah perusahaan. Di antaranya PT Buana Jaya Surya, PT Lintang Utama Nusantara, PT Tunas Maju Bersama, PT Multi Centra Alkesindo, PT Delta Sarana Medika, dan PT Desina Dewa Rizky.

Perusahaan-perusahaan itu kemudian ditetapkan sebagai pemenang paket pengadaan sarana prasarana SMK.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan JT, H, SR, HB, dan S sebagai tersangka.

Penetapan LT pun dilakukan setelah yang bersangkutan kembali mangkir dari pemeriksaan. “Setelah pemeriksaan sebagai saksi, status yang bersangkutan kami tingkatkan menjadi tersangka,” ujar John Franky.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp157,6 miliar.(Am)

Example 120x600