Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Merasa Dicemarkan, Ketua RT Donokerto menyoal Video Viral Tik-tok @officialvenaftalia

96
×

Merasa Dicemarkan, Ketua RT Donokerto menyoal Video Viral Tik-tok @officialvenaftalia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Ketua RT 05, RW 02 Donokerto menyoal unggahan video viral di akun tik-tok @officialvenaftalia dalam pembahasan perkara sengketa tanah di Jalan Donokerto X1/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya.

Video yang viral itu dipersoalkan oleh Deni selaku ketua RT 05 Donokerto, karena merasa nama baiknya dicemarkan atas dugaan fitnah seakan Deni menuduh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bermain dengan Victor. Selain itu, Deni juga dituding melakukan pemukulan terhadap timnya Vena Naftalia.

banner 325x300

“Saya merasa nama baik saya dicemarkan melalui video yang diunggah di tik toknya. Jelas-jelas saya dituduh memfitnah BPN bermain dengan Victor. Padahal sudah jelas itu persepsinya sendiri. Saya waktu itu hanya menceritakan apa yang saya tahu selama saya lahir dan tinggal di Donokerto. Kok mala melebar dia nuduh saya. saya dikatakan nuduh BPN bermain,” ujar Deni, saat ditemui wartawan di balai RW 02 Donokerto, pada Jumat (23/1/2026).

Video yang diunggah di Tik-tok, pada Jumat (23/1/2026) pagi itu pun viral dan dilihat sebanyak 49,9 ribu penonton, disukai sebanyak 544 serta dikomentari oleh netizen sebanyak 63.

Menurut Deni, narasi seperti itu sangat membahayakan. Karena pihak yang tidak mengetahui sebenarnya pasti berfikir negatif padanya.

“Banyak video yang terpotong itu. Dan kami pun sebagai perangkat kampung tidak ada yang melakukan pemukulan maupun mencoba memukul. Siapa yang mau pukul wanita, saya saja tidak pernah mukul istri saya, apalagi memukul wanita lain. Kami pun cerita sebenarnya saja, dan apa yang kita tahu. Bahwa memang pak Sugeng itu nempat di rumah itu semenjak adanya kakek dan neneknya. Saya juga pun dari mulai lahir tahunya pak Sugeng bersama keluarganya sudah tinggal di rumah itu. Saya pun gak tahu Victor itu siapa, tahu saya kan di saat ada permasalahan ini,” ungkap Deni.

Baca Juga :  Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun

Mantan RW 02 Donokerto, Mariono menambahkan bahwa Venaftalia tidak tahu dasar awalnya. “Saya gak tahu wanita itu, tahu-tahunya dia membahas perkaranya pak Sugeng sama Victor. Pada saat persidangan pidana waktu saya jadi saksi gak pernah lihat wanita itu. Lah kok disini seakan dia tahu sejarah sebenarnya,” tambah Mariono.

Mariono juga menegaskan bahwa saat itu tidak ada pemukulan maupun mencoba memukul. “Gak ada yang mukul kok atau mencoba memukul,” pungkasnya.

Terpisah, Vena Naftalia saat dikonfirmasi atas video viral yang di unggahnya dalam tik tok akunnya, mengatakan bahwa yang ia lakukan dalam pembahasan sengketa di kontennya atas kesolidaritasan sebagai temannya Victor. Selain itu, Vena juga menyebutkan bahwa disaat di lokasi adanya pemukulan terhadapnya dan timnya.

“Itu teman, saya datang sebagai solidaritas saja. Mantan RW dan ketua RT itu mau mukul dan permasalahan itu sebenarnya sudah terjadi pemukulan. Tapi video pemukulannya itu gak ada kita,” kata Vena, pada Jumat (23/1/2026) malam melalui selulernya.

Baca Juga :  Mantan Panitera PN Jaktim Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Eksekusi Lahan

“Jadi saya itu awalnya bilang ke temen saya (Victor). Kamu wes bilang ta ke perangkat kampung RT dan RW. Lah saat itu temen saya nunjuk ke mantan RWnya. Tiba-tiba mantan RW itu langsung menghampiri dan mau mukul temen saya, itu ada kok video nya. Dia kan perangkat kampung kok malah seperti musuh. Seharusnya kan di mediasi,” terang Vena.

Lanjut Vena, dengan adanya hal itu akhirnya memancing amarahnya. “Saya marahnya gara-gara tim ku kenal pukul, gara-gara melindungi saya. Saya bilang ke RT nya. Kamu itu perangkat kampung kok gitu,” bebernya.

Vena menjelaskan bahwa dirinya berawal ingin melihat sidang Pemeriksaan Setempat (PS). Tapi kedatangannya terlambat, sidang PS tersebut sudah bubar. “Awalnya saya gak bikin konten kreator. Saya cuman pingin lihat-lihat permasalahannya. Dan apa yang bisa kita tengahi. Karena pas waktu itu ada sidang di lapangan. Tapi waktu itu saya datangnya telat,” jelasnya.

Masih Vena membuat konten kreator di Tik-toknya bertujuan agar netizen bisa jernih dalam menilai sebuah permasalahan di sekitar kita. “Justru saya rencananya bikin postcas, kalau mereka mengaku (rumah atau tanah) itu atas dasar apa? biar tau dan netizen kan pinter-pinter, jernih dan punya edukasi dan tepat sasaran,” akunya.

Baca Juga :  Hak Jawab BRI Atas Pemberitaan Berjudul "Kejari Jakarta Pusat Tahan Tersangka Koruspsi di BRI Tanah Abang Rp 186 Miliar"

Ia juga memaparkan bahwa rumah tersebut sebelumnya disewakan ke orang tuanya Sugeng sama orang tua Victor. “Memang pak Sugeng itu bukan yang nyewa, tapi yang nyewa itu orang tuanya ke orang tuanya pak Victor. Waktu itu mau diurus orang tuanya pak Victor tapi mereka ribut duluan. Mamanya pak Victor sakit-sakitan, papanya sudah gak ada. Akhirnya gak ngurusi itu dulu karena sakit. Jadi surat itu sudah SHM pada tahun 94 loh,” paparnya.

Namun, saat ditanya harga sewa ada masa itu per tahunnya, Vena tidak mengetahuinya. “Gak tahu berapa itu per tahunnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Rabu (23/4/2025) lalu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ferdinand Marcus S.H., M.H menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa yaitu Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah yang dituduh melakukan Penyerobotan tanah di jalan Donokerto XI nomor 70, Kapasan, kecamatan Simokerto Surabaya.

Pasangan tua ini dianggap oleh hakim tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga melepaskan segala tuntutan hukum seluruhnya.

Sementara, saat ini masih berjalan sidang gugatan perdata yang dilakukan oleh penggugat Victor dan tergugat Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah, atas persoalan sengketa tanah di jalan Donokerto XI nomor 70, Kapasan, kecamatan Simokerto Surabaya.(Am)

Example 300250
Example 120x600