SURABAYA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap kepala Dinas Pendidikan (kadis pendik) Jatim Aries Agung Paewai di gelar kembali, pada Senin (19/1/2026).
Dalam sidang kasus pemerasan itu
yang dilakukan oleh Sholehuddin dan M Syaiuddin Suryanto dinilai sebagai otak penyuapan yang di duga dilakukan oleh Kadis Pendik Jatim Aries.
Hal tersebut diungkapkan oleh Faisol tim Penasehat hukum dari terdakwa, yang mana sesuai keterangan dari beberapa keterangan saksi dalam persidangan.
“Semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan, terkait dugaan Pasal penyuapan itu, tidak ada satupun yang menyatakan adanya permintaan atau ancaman yang dilakukan oleh terdakwa kepada Kadis Pendidikan Jatim,” Terang Faisol saat ditemui usai sidang.
Faisol menambahkan, bahwa fakta yang terjadi dimana hanya tindak pidana penyuapan terhadap kliennya yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan melalui Andi Baso. “Klien kami ditawari atau diiming imingi oleh Rafli dan ini berkaitan dengan suap yang dilakukan Kadis Pendik melalui Bapak Baso kemudian dilakukan oleh Hendra supaya tidak melanjutkan aksi demo. Dalam fakta persidangan seperti itu,” tambahnya.
Faisol menegaskan, sebelum dilakukan penangkapan, keterangan dua saksi dari Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menyatakan sudah ada koordinasi untuk menjebak kliennya. Keterangan dari 2 saksi penyidik pada siang sebelumnya, menyebutkan sudah terjadi komunikasi antara mereka (penyidik) dengan Rafli dan Hendra dan satu saksi lainnya.
“Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik sudah mengawasi antara posisi duduk antara terdakwa sama Hendra. Setelah pemberian uang 1 menit kemudian baru dilakukan penangkapan,” bebernya.
Sementara Warta Goni yang juga selaku penasehat hukum terdakwa menegaskan, fakta dalam persidangan dijelaskan dalam BAP pada 18 Juli 2025 ada komunikasi dengan pihak “komandan” terjadi komunikasi dengan Andi Baso yang diakui sebagai saudaranya.
“Ternyata pada 19 Juli sudah luar biasa dilakukan penangkapan, anehnya saat kami tanyakan pada pihak penangkapan, kalau ini penyuapan berarti ada penyuap kenapa tidak ditanyakan dan asal uang namun mereka tidak bisa menjelaskan,” ungkapnya.
Goni menegaskan, bahwa para terdakwa tersebut tidak pernah meminta uang senilai Rp 20 juta tersebut. Namun ditawari oleh karena itu pihaknya meminta kepada JPU unuk menghadirkan Kadis Pendidikan Jatim untuk dihadirkan dalam sidang.
“Agar ini ada titk terang kepala dinas Pak Aries yang mohon maaf punya oksigen literasi yang berlebih bukan hanya seperti yang saya sampaikan dalam sidang tadi membungkam demokrasi,” pungkasnya.(Am)



















