JAKARTA – Aneh tapi nyata, inilah yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan terdakwa Diki Maulana bin Udin (Alm) dalam persidangan pada Selasa, 23 Desember 2025 lalu.
Imbasnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) melalui majelis hakim yang diketuai Aria Verronica dengan anggota Adhi Satrija Nugroho dan Febri Purnamavita, mengembalikan berkas perkara Nomor 1000/Pid.Sus/2025/PN Jk.Brt kepada penuntut umum. Minutasi Rabu, 24 Desember 2025.
“Keterangan pengembalian berkas dilakukan karena Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Terdakwa di persidangan sebanyak 4 (empat) kali berturut turut tanpa alasan yang sah dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh majelis,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Barat, Selasa (14/1/2026).
Sedangkan para Jaksa yang tidak mampu menghadirkan terdakwa Diki Maulana itu berdasarkan SIPP adalah Riris Nurlince Simanjuntak, Bayu Ika Perdana (dari Kejati DK Jakarta) dan Senator Boria Panjaitan, serta Arief Qudni Nasution (dari Kejari Jakbar).
Pasal Berlapis
Seperti diketahui dalam uraian dakwaan yang dibacakan karena jaksa tidak bisa menghadirkan terdakwa di persidangan, terdakwa Diki Maulana dikenai pasal berlapis, yaitu; dakwaan Kesatu-Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dakwaan Kedua dikenai Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dijelaskan dalam dakwaan yang diterima PN Jakbar, bahwa terdakwa Diki Maulana pada Senin (4-12-2025) sekitar pukul 8.40 WIB, bertempat JL.Kota Bambu Utara IV Rt.8 Rw.4 Kelurahan Kota Bambu, Jakarta Barat, dan di Jalan Tomang Pulo Gg.5 No.16 Rt 01, Rw.06 Kelurahan Jati Pulo, Jakarta Barat, tanpa hak hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berat melebihi 5 gram. Terdakwa berhasil ditangkap saksi Miftahul Arfan beserta Tim Unit 3 subdit 2 Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 2 plastik klip dengan berat brutto 5,59 gram. Saat diintrogasi, terdakwa Diki Maulana mengakui masih ada shabu lainnya disimpan di kontrakannya di Jalan Tomang Pulo Gg.5 No.16 Rt 01,Rw.06 Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Kemudian saksi bersama Tim menuju ke rumah kontrakan terdakwa, dan saksi menemukan barang bukti Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) klip dengan berat bruto 3,35 gram.
Barang bukti yang disita dari terdakwa itu dikatakan diperoleh dari Muhamamad Noval Als Buyung Als Tambang (DPO) pada hari Rabu (30-7-2025) sebanyak 200 gram.
Sebanyak 100 gram sudah diserahkan kepada Adib Ptayata (DPO) serta kepada Rinaldi (DPO) sebanyak 70 gram. Sedangkan 30 gram sabu itu disimpan terdakwa.
Selain sabu, dari terdakwa juga disita barang bukti berupa; 1 buah Handphone merk VIVO warna biru berikut Simcard dan 1 pack Plastik klip kosong ukuran sedang, satu lembar uang pecahan Rp 2.000,-, serta 1 buah kotak timbangan. (Amri)



















