Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Razia di Malam Pergantian Tahun, BNNP Jatim Jaring 32 Orang Positif Narkotika

14
×

Razia di Malam Pergantian Tahun, BNNP Jatim Jaring 32 Orang Positif Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur razia ke 9 titik lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di malam pergantian tahun 2026, pada Kamis (1/1/2026) dini hari.

Sembilan titik lokasi diantaranya mulai dari Fox Apartemen Gunawangsa Merr, Club Zona, Valhalla Spectaclub, Meduza, SO Kayon, Paradise Night Club dan tiga lainnya di Surabaya.

banner 325x300

Dari sembilan titik lokasi tersebut ada 162 orang menjalani tes urine dan sebanyak 32 orang dinyatakan positif dan dibawa ke kantor BNNP Jatim.

Kegiatan Razia di pergantian tahun 2026, BNNP Jatim komitmen dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan melaksanakan pemeriksaan urine di sejumlah RHU Kegiatan ini menyasar 9 lokasi di wilayah Surabaya melalui operasi terpadu.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung, 4 Mantan Pejabat jadi Terdakwa

Dari ratusan orang, ada puluhan orang yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika dengan jenis zat yang terdeteksi antara lain methamphetamine (MET), amphetamine (AMP), dan THC. Selain itu, 1 orang lainnya diamankan ke kantor BNNP Jawa Timur karena tidak dapat mengeluarkan urine saat pemeriksaan di lokasi.

Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, khususnya di ruang-ruang publik yang rawan disalahgunakan.

Baca Juga :  Petugas Gabungan Simokerto Sidak Lokasi Judi Merpati di Bantaran Rell Kapasari

“Tempat hiburan malam kerap menjadi titik rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, BNNP Jawa Timur hadir untuk memastikan ruang publik tetap bersih dari narkoba dan memberikan efek cegah bagi masyarakat,” tegas Budi Mulyanto.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Bagi yang terbukti positif, kami tidak serta-merta melakukan penindakan pidana. Kami lakukan asesmen untuk menentukan apakah yang bersangkutan merupakan penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi atau terlibat lebih jauh dalam peredaran gelap narkotika,” tambahnya.

Baca Juga :  Kapolrestabes Surabaya Ungkap Pelaku Curanmor yang Sempat Viral di Medsos

BNNP Jawa Timur juga mengimbau pengelola tempat hiburan malam agar turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan sehat, serta tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika dalam bentuk apa pun.

Kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Jawa Timur.(Am)

Example 300250
Example 120x600