SURABAYA – Dalam kepengurusan admistrasi di pemerintah setempat biasanya warga terlebih dahulu membawa Surat pengantar Rukun Tetangga (RT)-Rukun Warga (RW) yang seharusnya diprioritaskan oleh pihak setempat. Karena dengan bukti surat RT-RW tersebut menunjukkan bahwa benar yang bersangkutan adalah warga sekitar.
Namun sayangnya, surat pengantar RT-RW tersebut diduga diabaikan oleh Lurah Simolawang, kecamatan Simokerto Surabaya. Satriyo Soesanto disaat salah satu warganya hendak mengurus Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) dengan dalih aturan yang ada. “Sesuai aturan perwali, harus di Pengadilan dulu baru kesini,” singkatnya, pada Senin (22/12/2025) siang.
Ditempat yang sama, dalam penyampaian itu pun membuat kecewa warga. Karena sudah berdasarkan arahan staf pelayanan kelurahan Simolawang untuk membawa surat-surat yang disarankan ternyata diabaikan.
“Saya sudah membawa apa yang disarankan oleh staf pelayanan. Tapi sama pak lurah malah diarahkan ke pengadilan dulu. Terus buat apa saya melengkapi syarat berkas-berkas ini. Termasuk surat pengantar RT-RW,” ujar Dori yang hendak mengurus SKAW buat anaknya, pada Senin (22/12/2025) siang.
Dori meminta SKAW dengan tujuan untuk mengeluarkan tabungan istrinya yang sudah meninggal dunia. Tabungan itu ada di bank yang nantinya untuk biaya anaknya bersekolah. “Saya mengurus SKAW hanya untuk anak saya bukan untuk saya. Itu pun buat mengeluarkan tabungan istri saya. Bukan untuk keperluan warisan tanah hektaran,” ungkapnya.
Karena penyampaian tersebut Dori pun akhirnya kecele dan balik kanan membawa surat-suratnya lagi. “Sudah saya lengkapi mulai dari pengantar RT-RW, KK, akte lahir, akte kematian dan dua foto copy KTP saksi juga. Tapi hasilnya kecewa,” pungkasnya.
Sementara, menurut salah satu RW di wilayah kelurahan Simolawang seharusnya tidak masalah, terkecuali ada perbedaan huruf di nama yang bersangkutan. “Oalah, saya kira namanya ada perbedaan pada huruf mas. Seperti nama di akte kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) ada yang berbeda hurufnya. Biasanya kalau seperti itu harus di tingkat pengadilan mas,” jelas seorang RW di wilayah Simolawang yang enggan namanya di online kan.
Untuk diketahui, RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan paling dasar di Indonesia yang menjadi ujung tombak pelayanan pemerintah dan mitra dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat desa atau kelurahan, dengan RT sebagai unit terkecil yang mengurus beberapa Kepala Keluarga (KK) dan RW membawahi beberapa RT, berfungsi sebagai penghubung warga dengan pemerintah dan pelaksana kegiatan sosial di lingkungan masing-masing.
RT dan RW juga sebagai Pelayanan Publik yang Membantu pengurusan surat-surat penting (KTP, KK, dll.) dan pelayanan administrasi lainnya untuk diteruskan ke pihak pemerintah setempat.
RT dan RW juga dianggap sebagai Kemitraan Pemerintah dalam melaksanakan program-program pemerintah di tingkat bawah (gotong royong, pembangunan, keamanan).
Termasuk dalam Pembinaan Masyarakat Menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan kerukunan antar warga.(Am)



















