Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Dugaan Korupsi Baznas, Kejagung Tahan Mantan Kajari Enrekang Padeli

1
×

Dugaan Korupsi Baznas, Kejagung Tahan Mantan Kajari Enrekang Padeli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Padeli (P), mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, di Sulawesi Selatan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan P sebagai tersangka.

banner 325x300

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, penyidik menetapkan P sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Jakarta Berhasil Tangkap Buron 10 Tahun Kasus Penipuan

Menurut Anang, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp840.000.000 yang berkaitan dengan penanganan perkara Baznas. Dugaan penerimaan uang tersebut bertentangan dengan kewajiban dan kewenangan jabatan tersangka sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Diduga Dibeking Oknum Institusi Tertentu, Sugianto Alias Asun Pelaku Illegal Mining Kaltim Kini Makin Merajalela

“Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Menurut Anang untuk kepentingan penyidikan, tersangka P ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung.

“Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Anang.

Baca Juga :  DPO Kasus Penganiayaan Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati DKI Jakarta

Ia menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik JAM PIDSUS juga terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga integritas institusi,” pungkas Anang. (Ram)

Example 300250
Example 120x600