JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan PT Multi Terminal Indonesia mengenai bantuan hukum penanganan perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Senin (22/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H dalam sambutannya menyampaikan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan implemetasi dari amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021. Dimana Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki peran dan tugas pokok yang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah di bidang Datun untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas sumber daya dari masing-masing instansi baik dalam bidang hukum maupun bidang logistik, manajemen rantai pasok (supply chain management), dan pengembangan hinterland. (Amri)



















