SURABAYA – Enam Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh diantaranya Mohammad Yusuf, Sajedur Rahman, MD Murad, MD Naeem, MD Wahidnur, dan MD Sakim Hossen tangkapan Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dengan tema Operasi “Wirawaspada” hanya di vonis singkat selama 1 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (1/12/2025).
Dalam amar putusan dibacakan oleh Majelis hakim yang dipimpin Mochamad Arif Satiyo Widodo bahwa keenam WNA Bangladesh hanya dihukum singkat selama 1 bulan penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, yang sebelumnya dituntut 2 bulan penjara.
Meski demikian, JPU Galih tetap menyatakan menerimanya.. “Terima putusan,” kata JPU Galih begitu pun para terdakwa.
Selain putusan ringan terhadap para terdakwa itu dilakukan secara jamaah. Berlangsung dalam persidangan terhadap 6 terdakwa pun juga dilakukan secara singkat, kilat dan cepat oleh hakim dan JPU. Mulai dari agenda dakwaan, saksi, tuntutan dan putusan.
Dalam putusan tersebut, para terdakwa dianggap melanggar pasal 116 jo pasal 71 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara, JPU Galih menjelaskan bahwa tuntutan dan putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa sejalan dengan ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang didakwakan. “Kami ajukan tuntutan 2 bulan karena ancaman hukuman maksimalnya hanya 3 bulan kurungan, sesuai pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ,” tegas JPU Galih.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula dari informasi Satpol PP Kecamatan Sawahan yang melaporkan keberadaan enam WNA Bangladesh yang menginap di Masjid At Thoiriyah tanpa kelengkapan dokumen identitas maupun bekal yang memadai.
Dari laporan itu, saksi Achmad Waqot bersama tim dari Kantor Kesbangpol Kota Surabaya melakukan pengamanan terhadap Yusuf dan lima WNA lainnya yakni Sajedur Rahman, MD Murad, MD Naeem, MD Wahidnur, dan MD Sakim Hossen. Mereka kemudian ditempatkan sementara di UPTD Lingkungan Pondok Sosial Surabaya.
Setelah itu, tim Kesbangpol berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya. Saksi Caesar Ardian Oktawa bersama tim intelijen imigrasi melakukan interogasi dan meminta para WNA tersebut menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor, visa, atau izin tinggal. Namun Yusuf dan lima rekannya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan asli.
Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa Yusuf dan lima WNA Bangladesh lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan resmi ke Indonesia. Mereka mengaku dokumen perjalanan mereka ditinggalkan di Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur laut dan darat secara ilegal.
Disebutkan pula bahwa selama berada di wilayah Indonesia, Yusuf dan lima WNA tersebut tidak dapat memberikan keterangan identitas sebagaimana diwajibkan, serta tidak melaporkan kewarganegaraan, perubahan pekerjaan, status penjamin, sipil, atau alamat kepada kantor imigrasi. Mereka juga tidak dapat memperlihatkan atau menyerahkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal saat diminta pejabat imigrasi.
Penangkapan itu dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya disaat gelar Operasi “Wirawaspada” secara marathon di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025.
Kegiatan Operasi “Wirawaspada” dilaksanakan atas arahan terpusat dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam upaya memperkuat pengawasan keimigrasian dan penegakkan hukum serta upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian demi menjaga Stabilitas dan Keamanan Negara.
Dalam operasi tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Surabaya telah berhasil mengamankan 6 orang WNA asal Bangladesh dan 1 orang WNA asal Malaysia yang saat ini telah dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Pendetensian dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi.(Am)



















