Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Sepanjang 2025, Kejari Jakarta Utara Selamatkan Uang Negara Rp108,4 Miliar

0
×

Sepanjang 2025, Kejari Jakarta Utara Selamatkan Uang Negara Rp108,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara mencatat capaian signifikan dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Bidang Perdata serta Tata Usaha Negara (Datun), total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dibukukan mencapai lebih dari Rp108,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, SH, MH, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kejaksaan dalam mengoptimalkan penanganan perkara sekaligus pemulihan aset negara.

banner 325x300

“Sepanjang 2025 kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga maksimal dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Total yang berhasil kami pulihkan mencapai lebih dari Rp108 miliar,” ujar Syahrul, Jumat (Desember 2025).

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Deposito Nasabah Rp17,2 Miliar, Jaksa Tuntut Manager BRI Tanah Abang 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Ia menjelaskan, nilai tersebut berasal dari pemulihan kerugian negara perkara tindak pidana khusus sebesar Rp5,7 miliar, serta pengembalian piutang negara melalui Bidang Datun sebesar Rp102,1 miliar, yang terdiri atas litigasi Rp86,7 miliar dan nonlitigasi Rp15,3 miliar.

Tangani Puluhan Perkara Pidsus

Syahrul mengungkapkan, sepanjang 2025 pihaknya menerima tiga laporan pengaduan perkara tindak pidana khusus. Seluruh laporan tersebut ditindaklanjuti hingga ke tahap penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami meningkatkan empat perkara ke tahap penyidikan, kemudian pada tahap penuntutan terdapat 10 perkara yang kami tangani,” jelasnya.

Pada tahap eksekusi, Kejari Jakarta Utara juga telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap sembilan orang terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Kejaksaan Musnahkan Puluhan Ribu Miras Ilegal dan Pita Cukai Palsu di Petikemas Perak

Tak hanya itu, dalam rangka asset recovery, jaksa juga berhasil melakukan penyitaan dengan total nilai Rp2,56 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp1,54 miliar dan aset senilai Rp1,02 miliar.

Uang Pengganti di Setor ke Negara

Syahrul menambahkan, dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Jakarta Utara juga berhasil menyetorkan uang pengganti sebesar Rp5,17 miliar serta denda sebesar Rp590,6 juta ke kas negara.

“Ini merupakan bagian dari komitmen kami agar kerugian negara tidak hanya diputus di pengadilan, tetapi juga benar-benar dikembalikan,” tegasnya.

Realisasi Anggaran Efisien

Dari sisi anggaran, realisasi belanja Bidang Pidsus tahun 2025 mencapai Rp439,7 juta dari total pagu Rp507 juta atau setara 86,73 persen. Menariknya, capaian kinerja unit kerja justru menembus 216 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Juga :  Tabrak Kakak Beradik Hingga Tewas, Renyi asal Tiongkok Divonis 10 Bulan

“Ini menunjukkan bahwa kinerja kami semakin efektif dan produktif, terutama dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi,” ujar Syahrul.

Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Di akhir keterangannya, Syahrul menegaskan bahwa Kejari Jakarta Utara akan terus menjaga integritas serta memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana khusus, khususnya korupsi.

“Capaian ini akan kami jadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Jakarta Utara, demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600