Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Aniaya Isteri Hingga Trauma, Alvirdo Jadi Pesakitan di PN Surabaya

13
×

Aniaya Isteri Hingga Trauma, Alvirdo Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Alvirdo Alim Siswanto jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (26/11/2025) atas perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban Irene Gloria Ferdian.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intarandari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya disebutkan, rangkaian kekerasan fisik itu terjadi berulang sejak Desember 2023 hingga April 2025,saat keduanya tinggal satu rumah di kawasan Lebo Agung, Surabaya.

Example 300x600

Pada peristiwa pertama, 15 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 wib, pertengkaran terjadi saat korban sedang menidurkan anak mereka. Tanpa disadari korban, suaminya melihat anak menangis, lalu menuduh korban tidak mengurus anak dengan baik. Terdakwa memarahi korban dan memukulnya, termasuk menarik rambut serta menjambak kepala korban.

Baca Juga :  Kejati Jakarta Tahan 3 Tersangka Korupsi Bank BUMD Jatim Cabang Jakarta

Aksi kekerasan kembali terulang Maret 2024. Saat itu, terdakwa disebut naik pitam dan memukul wajah serta pipi istrinya hingga berdarah. Terdakwa juga menampar dan memukul lengan korban.

Puncak kekerasan kembali terjadi 28 Januari 2025 ketika keduanya berada di dalam kamar. Terdakwa memaksa membuka ponsel korban dan mencekik leher korban hingga terjadi cekcok hebat. Korban kembali mengalami kekerasan fisik dan mengalami memar di sejumlah bagian tubuh.

Insiden terakhir sebagaimana dakwaan JPU terjadi 28 April 2025 sekitar pukul 14.00 wib, Terdakwa memaksa korban dan anak-anak masuk ke dalam mobil, membawa mereka ke rumah keluarga terdakwa. Dalam perjalanan, pertengkaran kembali terjadi. Terdakwa disebut mengambil paksa handphone korban dan memukulnya di bagian punggung kiri. Korban kemudian dipaksa turun dari mobil sebelum akhirnya terdakwa kembali merampas ponsel korban di rumah keluarganya.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Calon Istri di Hotel Double Tree Surabaya Divonis 10 Tahun Penjara

Dalam visum yang dibuat dr. Made Bayu Angga Paramarta dari RS PHC Surabaya, ditemukan bekas luka memar kekuningan di lengan, serta bekas cakaran pada lengan bawah tangan kiri korban. Luka-luka tersebut dinyatakan sebagai akibat kekerasan tumpul.

Baca Juga :  Diancam Massa Demonstran, Ini Situasi Gedung DPRD Surabaya

Selain luka fisik, dampak psikologis juga dialami korban. Pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan Psikolog Cita Juwita dari RS Bhayangkara menyimpulkan bahwa korban mengalami: Anxiety atau kecemasan yang sangat parah, Depresi berat, Gangguan campuran kecemasan dan depresi akibat persoalan rumah tangga dan kekerasan berulang dari suami.

Atas tindakan-tindakan tersebut, JPU Galih Riana Putra Intaran menyatakan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 Ayat (1) jo 44 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(Am)

Example 300250
Example 120x600