HukumKejaksaanTNI/Polri

Kejari Jakpus Titipkan Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro ke Mabes TNI

0
×

Kejari Jakpus Titipkan Aset Rampasan Benny Tjokrosaputro ke Mabes TNI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan serah terima penitipan barang sita eksekusi berupa aset tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi, Benny Tjokrosaputro, kepada Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).

Acara berlangsung di Kantor Sub Detasemen Markas (Subdenma) TNI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Aset yang dititipkan berupa tanah dan bangunan seluas 1.158 meter persegi di Jalan Pandeglang Nomor 41, Menteng, Jakarta Pusat, dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1820. Penitipan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Nomor B-2535/BPA/BPApa.1/11/2025, yang pada pokoknya memberikan izin pemanfaatan aset oleh Mabes TNI.

Acara serah terima dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Komandan Denma Mabes TNI Brigadir Jenderal Hamonangan Lumbantoruan, Kepala Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) Chandra Purnama, Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Dr. Suroto, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola.

Penitipan Sesuai Regulasi

Dalam sambutannya, Kajari Jakarta Pusat Dr. Antonius Despinola menegaskan bahwa penitipan aset tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemulihan Aset.

“Penitipan ini merupakan pelaksanaan kewenangan eksekutorial Kejaksaan RI sekaligus komitmen memastikan aset negara yang berada dalam proses hukum tetap terkelola dengan akuntabel dan bermanfaat bagi pelayanan publik,” ujar Antonius.

Ia menjelaskan bahwa izin penggunaan aset diberikan setelah Panglima TNI mengajukan permohonan resmi melalui Surat Nomor B/4488/X/2025 tanggal 20 Oktober 2025. Aset tersebut rencananya akan digunakan sebagai rumah dinas Wakil Panglima TNI.

Apresiasi Mabes TNI

Sementara itu, Komandan Denma Mabes TNI Brigjen TNI Hamonangan Lumbantoruan menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas penyerahan penitipan aset tersebut.

“Penandatanganan berita acara penitipan aset ini adalah bentuk sinergi positif antara TNI dan Kejaksaan dalam pengelolaan barang milik negara,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama semacam ini dapat terus terjalin dalam mendukung tugas dan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Acara ditutup pada pukul 11.00 WIB setelah penandatanganan berita acara dan doa bersama. (Ram)