DaerahHukumKejaksaan

Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kejari Kobar Tahan PPK

2
×

Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan, Kejari Kobar Tahan PPK

Sebarkan artikel ini

PANGKALAN BUN — Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) bergerak cepat dan kembali menahan seorang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan Sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kobar tahun anggaran 2016.

Kaki ini, tim penyidik menetapkan serta menahan HK yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).Karena sehari sebelumnya penyidik Kejari Kobar juga menahan MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan dan DP selaku Direktur PT Mega Surya Konsultan.

“Tersangka HK ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Dr. Nur Winardi SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/11/2025).

Menurut Nur Winardi, kasus ini bermula dari proses penyidikan terhadap terpidana IR, mantan Kepala Dinas Perikanan, yang sebelumnya telah dipidana dalam perkara pungutan liar dan telah berkekuatan hukum tetap. Dari penyidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan pabrik tepung ikan yang dibiayai APBN 2016 senilai Rp5,4 miliar.

Nur Winardi menjelaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan PT Cipta Raya Kalimantan sebagai kontraktor pelaksana, sementara perencanaan dilakukan PT Mega Surya Konsultan. Dalam pelaksanaannya, IR menjabat Kepala Dinas Perikanan, sedangkan HK bertindak sebagai PPK.

“Namun setelah proyek selesai, fasilitas pabrik tepung ikan itu dinilai tidak mampu menghasilkan produk yang memiliki daya saing di pasar. Hasil produksi diduga tidak memenuhi standar pabrikasi, sehingga fasilitas tersebut tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 5 ahli, serta melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, ditemukan potensi kerugian sebesar Rp2,8 miliar lebih.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” sambung Nur Winardi.

Nur Winardi menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami berkomitmen menuntaskan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (Ram)