Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Jamwas Rudi Margono Dikukuhkan jadi Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA

8
×

Jamwas Rudi Margono Dikukuhkan jadi Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SEMARANG – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang kini bergelar Prof. (HC-UNISSULA) Dr. Rudi Margono, S.H, M.Hum. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Sabtu (15/11/2025).

Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Rudi Margono membacakan orasi ilmiah berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana”.

banner 325x300

Menurutnya, indikator keberhasilan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana selama ini cenderung diukur dari terbuktinya para pelaku sesuai dakwaan penuntut umum dan diputus oleh hakim.

Tetapi terkait perlindungan hukum atau hak-hak korban utamanya dalam memperoleh restitusi, belum menjadi prioritas/kepedulian dari pihak penyidik, Jaksa/Penuntut Umum maupun Hakim sehingga hak-hak korban tindak pidana selama ini tidak optimal. Pihak korban masih kesulitan dalam memperoleh hak restitusinya.

Baca Juga :  Kepala Pustrajagakum Kejagung Survei Kepuasan Masyarakat di Kejari Jakarta Utara

Oleh karenanya, Prof. Rudi Margono merekomendasikan jika hak restitusi/pengembalian kerugian dimaknai bukan hanya kerugian materiil misalkan akibat kekerasan sehingga membutuhkan biaya pengobatan, namun restitusi harus juga dimaknai lebih luas termasuk pengembalian kerugian ekonomi akibat tindak pidana seperti penipuan, penggelapan serta tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi korban.

Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum mewakili Jaksa Agung untuk membacakan ulasan terhadap orasi ilmiah Prof. Rudi Margono, yang pada prinsipnya mengapresiasi dan mendukung gagasan yang disampaikan dalam rangka pembaharuan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Angkatan 603 Kejaksaan, Bagikan 1.000 Paket Makanan Bergizi dalam Kegiatan "Peduli Sesama"

Menurut Jaksa Agung, judul orasi ilmiah yang diangkat oleh Prof. Rudi Margono sangat aktual dan relevan dalam merespon tantangan sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya terkait pemenuhan hak-hak korban.

“Mekanisme restitusi/pengembalian kerugian melalui perampasan aset milik terpidana menunjukkan arah baru penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Gagasan ini sejalan dengan pandangan bahwa tugas penegak hukum tidak semata menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak korban sebagai wujud keadilan yang menyeluruh,” ujarnya.

Baca Juga :  JAMWAS Buka Kick Off Evaluasi SPIP Terintegrasi 2025, Dorong Tata Kelola Kejaksaan yang Bersih dan Akuntabel

Jaksa Agung berharap, dengan pengukuhan Profesor Kehormatan dalam Bidang Ilmu Hukum, Prof. Rudi Margono akan terus menjadi inspirasi bagi sivitas akademika dan para penegak hukum untuk memperkuat jembatan antara dunia akademik dan praktik hukum di lapangan.

Jaksa Agung diwakili Plt. Wakil Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada Prof. (H.C.) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., atas Pengukuhan Profesor Kehormatan Dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum UNISSULA. “Semoga amanah yang diemban dapat terus memberikan kerja nyata bagi kemaslahatan hukum di Indonesia,” pungkasnya.(Amri)

Example 300250
Example 120x600