Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Kredit Modal Usaha di Bank Sumut Sebesar Rp2,29 Miliar

5
×

Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Kredit Modal Usaha di Bank Sumut Sebesar Rp2,29 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menetapkan dan menahanan seorang tersangka berinsial LPL selaku Analis kredit pada Bank Sumut kantor cabang pembantu Krakatau, Medan, Senin (10/11/2025).

Plh Kasi Penkum Kejatisu Indra Ahmadi Hasibuan menyatakan penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi korupsi dalam Proses Pencairan Kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada PT. Bank Sumut tahun 2012.

banner 325x300

“Penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait, kemudian ditemukan dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya menetapkan status IPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Capaian Kinerja Cemerlang Kejaksaan Tinggi Jakarta Sepanjang 2024

Dari fakta penyidikan, kata Indra diketahui bahwa tersangka IPL pada tahun 2012 diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT. Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Baca Juga :  Kasus Korupsi PTPN 1, Kejatisu Pemer Uang Rp.113 Miliar dari PT. Nusa Dua Propertindo

Akibat perbuatan tersangka lanjut Indra menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah). Sedangkan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperikirakan sebesar Rp.2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus Sembilan puluh juta empat ratus enampuluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).

Akibat perbuatan tersangka, diancam pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Dugaan Tambang Ilegal di Tanah Pailit dan Penegakan Hukum Mandek di Kutai Kartanegara?

“Untuk mempercepat proses hukum dan tindak lanjut, tim penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka setelah memperoleh surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025 dengan menempatkan tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.

Terkait dugaan keterlibatan pihak atau orang lain pada perkara ini, ungkap Indra penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk membuat perkara ini menjadi terang benderang.(Dicky)

Example 300250
Example 120x600