Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Tidak Beri Pengamanan Eksekusi Lahan di Menteng, Ahli Waris Gugat Polri

12
×

Tidak Beri Pengamanan Eksekusi Lahan di Menteng, Ahli Waris Gugat Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) digugat secara perdata oleh sejumlah ahli waris karena dianggap lalai memberikan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi lahan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Akibatnya, eksekusi yang seharusnya dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gagal terlaksana hingga tiga kali.

Gugatan diajukan oleh kuasa hukum Purnama Sutanto mewakili drg. A. Yulisa Ratnawati, Sarah A. Avina, dan Faisal Adam selaku ahli waris almarhum Adam Yulianto, bersama Okke Sari Dewi dan Ina Agustina. Mereka menggugat Polri cq. Polda Metro Jaya cq. Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

banner 325x300

“Para penggugat merupakan pemohon eksekusi atas putusan Peninjauan Kembali (PK) ke-2 Nomor 643 PK/PDT/2019. Namun hingga kini eksekusi belum dapat dilakukan karena pihak kepolisian tidak memberikan dukungan pengamanan,” ujar Purnama Sutanto usai mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga :  Lantik 11 KPT, Ketua MA Himbau Pimpinan Pengadilan Tingkatkan Keteladanan dan Pulihkan Kepercayaan Publik

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan seluas 687 meter persegi di Jalan Yusuf Adiwinata No. 15, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang tercatat atas nama Noraini Bawazir. Aset tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung mengabulkan PK ke-2 yang diajukan para penggugat.

Menurut Purnama, PN Jakarta Pusat telah mengirimkan surat permintaan pengamanan kepada Polres Metro Jakarta Pusat melalui Surat Nomor 3466/PAN.PN.W10-U1/HK2.4/IV/2025 tertanggal 22 April 2025. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat tanggapan, sehingga eksekusi kembali tertunda.

Baca Juga :  Ketua PN Jakpus Lantik Andi Saputra, Wartawan Detik.com jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

Dalam gugatannya, para ahli waris meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan tindakan Polri sebagai perbuatan melawan hukum, menghukum Polri membayar ganti rugi Rp2 miliar, serta memerintahkan Polri memberikan pengamanan eksekusi.

Mereka juga meminta putusan dapat dijalankan meski ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad) dan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp2 juta per hari jika Polri lalai menjalankan putusan.

“Tindakan tergugat mengabaikan surat Ketua PN Jakarta Pusat merupakan bentuk kelalaian terhadap tugas hukum. Ini menghilangkan kepastian hukum bagi pencari keadilan,” tegas Purnama.

Ia menambahkan, sengketa lahan ini telah bergulir sejak 2015 dan telah melalui seluruh upaya hukum, mulai dari banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali. Meski semua tahapan hukum dimenangkan penggugat, eksekusi pengosongan belum juga dilakukan lantaran belum ada pengamanan dari aparat kepolisian.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Eks Ketua PN Surabaya ke Pengadilan

Mediasi yang digelar PN Jakarta Pusat hari ini dinyatakan gagal. “Mediasi hari ini saya anggap deadlock. Sidang gugatan akan tetap berjalan, kecuali kalau eksekusi lahan segera dilaksanakan,” ujar Purnama.

Ia berharap gugatan ini menjadi perhatian bagi pihak terkait agar penegakan hukum berjalan adil. “Jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Eksekusi ini harus dijalankan, dan polisi tidak boleh mencampuri pertimbangan hukum yang menjadi ranah pengadilan,” tutupnya. (Ram)

Example 300250
Example 120x600