Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 M Milik Tersangka Kasus Kredit PT Sritex

114
×

Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 M Milik Tersangka Kasus Kredit PT Sritex

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menyita sejumlah aset tanah milik tersangka berinisial ISL dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya, pada Rabu (10/9/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengatakan penyitaan ini sebagai bagian dari pengembangan perkara yang melibatkan sejumlah bank pelat merah, yakni PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

banner 325x300

“Aset yang disita mencakup lahan seluas total lebih dari 50 hektare dengan estimasi nilai mencapai Rp510 miliar. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Sukoharjo serta surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Jakarta Amankan Terpidana DPO Tindak Pidana Penghinaan

Disita di 4 Wilayah

Menurut Anang aset yang disita terdiri dari 152 bidang tanah di Kabupaten Sukoharjo, satu bidang di Kota Surakarta, lima bidang di Kabupaten Karanganyar, dan enam bidang di Kabupaten Wonogiri. Total luas tanah yang disita mencapai 500.270 meter persegi atau setara 50,02 hektare.

Baca Juga :  Harlah Kejaksaan ke -80, Anjangsana Gelar Offroad dan Bakti Sosial di BSD

Sebagian besar aset tersebut berada di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan rincian sebagai berikut: 57 bidang tanah atas nama Iwan Setiawan alias Iwan Setiawan Lukminto, di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung.

Selain itu, 94 bidang tanah atas nama Megawati, istri ISL, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter. Dan satu bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo.

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

“Penyitaan ini juga dilakukan dengan pemasangan plang sita di setiap bidang tanah yang masuk dalam daftar penyitaan,” tambah Anang.

Menurut Anang, proses penyitaan dan pemasangan plang sita akan dilakukan secara bertahap di lokasi-lokasi lain yang terkait dengan tersangka.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam pengusutan kasus pemberian fasilitas kredit kepada Sritex yang diduga tidak sesuai ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang,” pungkas Anang. (Amri)

Example 300250
Example 120x600