SURABAYA – Sidang gugatan sengketa senjata api (Senpi) jenis Glock 43 kaliber 32 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (28/8/2025).

Muhammad Ali menggugat PT. Conblock Indonesia Persada (CIP), karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Sidang tersebut beragenda saksi, PT CIP menghadirkan Ivan Setiawan kesaksian dari PT CIP terkait siapa Muhammad Ali?

Ivan menjelaskan di dalam persidangan bahwa Ali tidak ada hubungan dengan PT CIP, apalagi sebagai pegawainya. “Ali hanya sekali datang ke kantor dan memiliki hubungan pribadi dengan Justini Hudaya. Ali hanya pernah datang ke kantor, bukan pegawai kami,” ujar Ivan di persidangan.

Selain itu, Ivan juga mengungkapkan bahwa senpi yang pernah di pesan oleh PT CIP itu berbeda dengan foto yang ditunjukkan. “Ali pernah menunjukkan senpi di kantor dan mengajak latihan menembak di Polda Jatim, namun senpi yang digunakan saat latihan berbeda dengan yang sebelumnya ditunjukkan,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan telah masuk transferan dana sebesar Rp10,5 juta dari PT Conblock kepada Ali untuk perpanjangan izin senpi. Namun, hingga saat ini tidak ada bukti bahwa uang tersebut digunakan untuk perpanjangan izin. “Setelah menerima transfer, Ali tidak pernah memberikan laporan atau konfirmasi,” kata Ivan.

Ivan juga menegaskan bahwa surat keterangan jabatan Direktur untuk Ali dikeluarkan atas permintaan Ali agar bisa memperoleh izin senpi bela diri. “Supaya mendapatkan izin Senpi saja, karena kata dia (Ali) perijinan harus WNI,” pungkasnya.

Sementara saat ditemui usai sidang, Kuasa Hukum, PT CIP, Nanang Abdi mengatakan bahwa Ali pernah meminta uang tambahan sebesar Rp 300 juta, bahwa itu harga senpi Glock 43 kaliber 32 sebesar Rp 620 juta.

“Harga senpi awalnya Rp 320 juta itu sudah terbayar, namun dia malah minta tambahan lagi Rp 300 juta, senpi itu akan di kasihkan beserta dokumennya. Jadi harga satu jenis senpi itu sebesar Rp 620 juta. Ini satu jenis senpi loh, bukan 2 senpi,” ujar Nanang.

Karena uang sudah masuk, senpi tak kunjung diberikan, PT CIP pun akhirnya melaporkan dia ke Mapolrestabes Surabaya atas dugaan tipu gelap. “Karena kita laporkan dia ke Polda Jatim dan oleh Polda Jatim dialihkan ke Polrestabes Surabaya. Hingga saat ini laporannya masih berjalan,” pungkasnya.

Sementara Ali membantah bahwa pihaknya menjual satu senpi sebesar Rp 620 juta. “Itu dua jenis Senpi, bukan satu senpi. Pihak PT Conblock memesan senpi lagi tapi gak jadi,” bantahnya.

Namun Ali membenarkan bahwa transferan uang sebesar Rp 10,5 juta untuk perpanjangan ijin senpi telah diterima olehnya. “Iya itu untuk perpanjangan ijin senpi, tapi sudah beres itu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa dalam materi gugatan berdasarkan nomor 383/Pdt.G/2025/PN Sby. Penggugat Ir Andi Darti, SH.MH dan Muhammad Ali menggugat Erwin Suhariono ST, Justini Hudaja, Dra Lidawati, Nining Dwi Astuti, PT CIP dan Turut tergugat Sukirya dengan nilai sengketa(Rp) 0,00.

Adapun Petitum gugatannya, yaitu:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa senjata api yang menjadi objek sengketa adalah milik sah Penggugat.

3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

4. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk klaim kepemilikan terhadap senjata api milik Penggugat.

5. Menyatakan bahwa laporan polisi yang diajukan oleh Tergugat I dan kesaksian yang disampaikan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV terkait klaim terhadap senjata api milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.100. 000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.

7. Menetapkan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan penyitaan aset dan eksekusi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Menghukum Para Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui media cetak nasional dan elektronik dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

10. Menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat dalam melakukan transfer dana kepada Penggugat tanpa kejelasan sumbernya telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan Penggugat serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum dalam transaksi keuangan.

11. Menghukum Turut Tergugat untuk memberikan penjelasan secara tertulis atau bukti tertulis yang lengkap, jelas, dan sah menurut hukum mengenai transaksi tersebut, termasuk kejelasan sumber dana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip transparansi dan keterbukaan dalam transaksi keuangan.

12. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak memberikan pernyataan yang bertentangan dengan fakta mengenai transaksi tersebut, baik dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun di luar proses hukum, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

13. Menghukum Turut Tergugat untuk memberikan klarifikasi dalam proses hukum yang sedang berjalan serta memenuhi kewajiban hukum lainnya terkait transaksi keuangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..

14. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

15. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).(Am)