SURABAYA – Sengketa kepemilikan senjata api (senpi) jenis Glock 43 kaliber 32 berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/8/2025) lalu.

Muhammad Ali mantan ajudan PT Conblock Indonesia Persada (CIP) menggugat PT CIP, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Berlangsung di persidangan, yang di hadiri oleh dua anggota Intelkam Polda Jatim sebagai saksi oleh pihak penggugat, pada Kamis (21/8/2025).

Saksi Nouval Yogapratama, mengatakan bahwa pistol Glock 43 bernomor seri AGUG 361 terdaftar atas nama Muhammad Ali berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki. Ia juga menjelaskan bahwa meski pihak Polda hanya memberikan surat rekomendasi, izin resmi kepemilikan senjata dikeluarkan oleh Mabes Polri melalui buku dan kartu kepemilikan.

“Semua senjata yang direkomendasikan teregistrasi lengkap di Polda. Dalam hal ini, senpi atas nama Muhammad Ali masih berlaku dan kini diamankan di gudang kami,” kata Nouval dipersidangan.

Namun saat saksi memberikan keterangan, pihak tergugat sempat menolak kehadirannya. Tapi keberatan itu ditolak oleh majelis hakim. “Ini perkara perdata. Saksi dihadirkan atas permintaan pihak penggugat dan relevan dengan pokok perkara,” saut Ketua Majelis Hakim.

Pada wartawan, kuasa hukum penggugat, Andi Darti, menegaskan bahwa dokumen resmi kepemilikan senpi sudah cukup untuk menetapkan kliennya sebagai pemilik sah. “Masalah siapa yang membiayai tidak relevan. Ini seperti sertifikat tanah atau SIM. Siapa yang tertera di dokumen, dialah pemilik yang sah secara hukum,” ungkapnya.

Muhammad Ali menambahkan terkait latar belakang hubungan profesionalnya dengan pihak tergugat. Bahwa senpi tersebut dibelikan saat ia bertugas sebagai ajudan pimpinan PT Conblock, dan digunakan selama satu tahun penuh tanpa pernah menerima gaji. Ketika hubungan kerja berakhir, senpi diserahkan ke Polda Jatim setelah tergugat meminta pengembalian senpi tanpa proses balik nama.

“Saya bilang, kalau memang tidak ikhlas, silakan ambil kembali, tapi harus balik nama dulu. Karena senpi bukan seperti HP yang bisa dikembalikan begitu saja,” tambah Ali.

Ditempat yang sama, kuasa hukum PT CIP, Nanang Abdi, membantah bahwa kliennya tidak menggugat status kepemilikan senjata secara langsung. Ia mengatakan bahwa PT CIP hanya mempertanyakan apakah senpi yang dibeli sesuai dengan yang dijanjikan oleh penggugat.

“Klien kami awalnya hanya melihat foto senpi. Sekarang senjata itu sudah ada di Polda, tapi belum jelas apakah itu yang sama,” ujar Nanang.

Namun pihaknya hanya menanyakan uang yang kata di belikan senpi. “Sederhana saja, apakah uang yang ditransfer ke penggugat benar-benar digunakan untuk membeli senjata tersebut atau tidak?,” tambahnya.

Menurutnya, sejak awal penggugat menyampaikan izin senpi tidak bisa diterbitkan atas nama warga keturunan Tionghoa. Maka untuk, dengan janji akan dibalik nama setelah setahun. Namun, hingga kini proses tersebut tidak terjadi.

“Kami tidak dalam kapasitas menilai legalitas izin. Kami hanya meminta pertanggungjawaban atas transaksi dan janji yang pernah dibuat. Kini kami justru digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum, padahal kami hanya menanyakan: senjata yang dijanjikan itu mana?,” pungkasnya.

Untuk diketahui, bahwa dalam materi gugatan berdasarkan nomor 383/Pdt.G/2025/PN Sby. Penggugat Ir Andi Darti, SH.MH dan Muhammad Ali menggugat Erwin Suhariono ST, Justini Hudaja, Dra Lidawati, Nining Dwi Astuti, PT CIP dan Turut tergugat Sukirya dengan nilai sengketa(Rp) 0,00.

Adapun petitum gugatannya yaitu:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa senjata api yang menjadi objek sengketa adalah milik sah Penggugat.

3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.

4. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan segala bentuk klaim kepemilikan terhadap senjata api milik Penggugat.

5. Menyatakan bahwa laporan polisi yang diajukan oleh Tergugat I dan kesaksian yang disampaikan oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV terkait klaim terhadap senjata api milik Penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.100. 000.000,- (satu miliar seratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus lunas.

7. Menetapkan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan putusan ini secara sukarela, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan penyitaan aset dan eksekusi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Menghukum Para Tergugat untuk menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui media cetak nasional dan elektronik dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

10. Menyatakan bahwa tindakan Turut Tergugat dalam melakukan transfer dana kepada Penggugat tanpa kejelasan sumbernya telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan Penggugat serta bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum dalam transaksi keuangan.

11. Menghukum Turut Tergugat untuk memberikan penjelasan secara tertulis atau bukti tertulis yang lengkap, jelas, dan sah menurut hukum mengenai transaksi tersebut, termasuk kejelasan sumber dana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta prinsip transparansi dan keterbukaan dalam transaksi keuangan.

12. Menghukum Turut Tergugat untuk tidak memberikan pernyataan yang bertentangan dengan fakta mengenai transaksi tersebut, baik dalam proses hukum yang sedang berjalan maupun di luar proses hukum, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

13. Menghukum Turut Tergugat untuk memberikan klarifikasi dalam proses hukum yang sedang berjalan serta memenuhi kewajiban hukum lainnya terkait transaksi keuangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

14. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.

15. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).(Am)