Program Jaksa Mandiri Pangan, Kejaksaan Manfaatkan Lahan Sitaan untuk Ketahanan Pangan Nasional
BEKASI — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) resmi meluncurkan program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Program ini menjadi langkah strategis Kejaksaan dalam mendukung ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan lahan sitaan negara yang selama ini tidak termanfaatkan secara optimal.
Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional, termasuk dalam sektor pangan.
“Melalui Jaksa Mandiri Pangan, lahan-lahan sitaan yang terbengkalai akan kami ubah menjadi lahan pertanian produktif. Ini bagian dari komitmen kami untuk memastikan aset negara hasil tindak pidana digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Jaksa Agung dalam sambutannya.
Menurutnya program ini selaras dengan visi Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam Asta Cita Kedua, khususnya terkait swasembada dan kedaulatan pangan. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp139,4 triliun pada 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk melalui penyerapan 3 juta ton beras oleh Bulog.
“Dalam implementasinya, Kejaksaan menggandeng berbagai pihak seperti Kementerian Pertanian, Perum BULOG, PT Pupuk Indonesia, pemerintah daerah, dan kelompok tani. Lahan sitaan seluas 10 hektare di Desa Srimahi saat ini tengah digarap untuk ditanami komoditas strategis seperti padi dan jagung,” tegasnya.
Sementara, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani menyebut, program ini juga bertujuan memberdayakan masyarakat secara langsung.
“Kami melibatkan petani lokal dalam seluruh proses pertanian. Program ini bukan hanya menciptakan lapangan kerja, tapi juga membangun kemandirian ekonomi di desa,” jelasnya.
Tak hanya itu, teknologi pertanian modern juga mulai diterapkan, seperti penggunaan pupuk ramah lingkungan dan sistem pertanian berbasis sensor. PT Pupuk Indonesia dan Perum BULOG juga terlibat dalam proses produksi hingga penyerapan hasil panen.
Selain pemanfaatan aset, Kejaksaan juga memperkuat pengawasan terhadap praktik-praktik curang di sektor pangan, termasuk dugaan penimbunan, spekulasi harga, mafia pangan, serta alih fungsi lahan tanpa izin.
“Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum pelaku kejahatan, tapi juga soal bagaimana hukum bisa menjadi instrumen pembangunan. Jaksa Mandiri Pangan adalah contoh konkret bahwa hukum bisa membawa manfaat langsung ke masyarakat,” tegas Burhanuddin.
Kejaksaan juga tengah mengembangkan sistem pemantauan digital berbasis geospasial untuk memastikan seluruh proses pengelolaan lahan berlangsung transparan dan akuntabel.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang turut hadir dalam peluncuran program ini menyatakan dukungannya dan berharap program ini bisa direplikasi di daerah lain.
“Kalau semua institusi negara berkontribusi seperti ini, saya optimis swasembada pangan bisa kita capai. Ini contoh nyata sinergi antarlembaga yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Hadir pula dalam acara tersebut Direktur Utama Perum BULOG Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, Dirut PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, dan Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto.
Sebagai simbol komitmen, Jaksa Agung dan jajaran pejabat yang hadir melakukan penanaman bibit padi secara bersama-sama di lahan yang telah disiapkan. (Ram)