Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Sidang Perdana Oknum Wartawan, Penasehat Hukum: Tidak Eksepsi

×

Sidang Perdana Oknum Wartawan, Penasehat Hukum: Tidak Eksepsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Sidang perdana terhadap oknum wartawan yang kini menjadi Terdakwa Lisbon Sihombing mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Gandara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). pada Rabu (13/8/2025).

Dalam surat dakwaannya JPU Gandara mendakwa Lisbon Sihombing pada 28 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Jalan H.R. Rasuna Said Nomor 2 Jakarta Selatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.

banner 325x300

“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ujarnya dalam Surat dakwaan.

Baca Juga :  Angkat Kasus Intimidasi Jurnalis, Iwakum Tambah Pemohon dalam Uji Materi UU Pers

Menurut JPU perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a junto Pasal 27 B ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau dakwaan kedua Pasal 369 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan, Bos Judi Online “Aseng” Ternyata Firman Hertanto

Sedangkan dakwaan ke dua, Perbuatan terdakwa Lisbon Sihombing sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP.

Tidak Eksepsi

Menanggapi dakwaan tersebut, usai persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Lisbon Sihombing, Johnny Tumanggor
mengatakan dirinya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum.

Baca Juga :  Janjikan Kerja Satpol PP dan Staf PDAM, Dian Tipu 6 Orang Hingga Ratusan Juta

“Kita tidak mengajukan eksepsi karena kita langsung masuk pokok perkara, agar kita mengetahui apa bukti-bukti yang diajukan dan bagaimana hal itu bisa terjadi, dan untuk mengetahui bagaimana nanti materinya. Karena akan diperiksa saksi-saksi dipersidangan. Nah dari situlah kita bisa lihat sebetulnya bagaimana masalah ini bisa terjadi,” pungkasnya. (Amri)

Example 120x600