Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabayaTNI/Polri

Ancam dan Peras Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa di Surabaya Ditangkap Polisi

121
×

Ancam dan Peras Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa di Surabaya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) ungkap praktik tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan dua pemuda berkedok organisasi masyarakat (ormas) fiktif. Kedua tersangka yakni berinisial SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak.

Dalam jumpa pers, pada Kamis sore (24/7/2025), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa kasus yang menjerat dua mahasiswa asal Bangkalan dan Pontianak itu.

banner 325x300

“Kami menerima laporan polisi pada 20 Juli 2025 terkait tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik, dan fitnah yang dilakukan dua tersangka terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN),” tegas Kombes Jules.

Baca Juga :  Ketua PMRK Ungkap Peran Penting Mediator Wujudkan Keadilan Restoratif di Seminar Surabaya

Kejadian ini berlangsung pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.

Bahwa keduanya diketahui mengirim surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada Dinas Pendidikan (Dispendik) Provinsi Jawa Timur pada 16 Juli 2025. Mereka mengatasnamakan organisasi fiktif bernama Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR-AK) dan menyebut akan menggelar demo pada 21 Juli 2025 dengan tuntutan agar korban ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan perselingkuhan.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke 80, Gambar Mural One Piece Warnai Perkampungan Surabaya Utara

Korban dalam kasus ini yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jatim, Haji Aris Agung Piawai, SSTTP, MM, seorang ASN asal Sidoarjo. “Para tersangka menggunakan surat itu untuk menekan korban agar memberikan uang Rp20 juta. Jika permintaan tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menggelar aksi dan menyebarkan fitnah melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram,” jelas Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko yang turut hadir.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Surat pemberitahuan aksi demo yang dikirim atas nama ormas FGR-AK,
Uang tunai Rp20 juta pecahan Rp50 ribu,
2 unit ponsel (Vivo dan Oppo Reno 8),
1 unit sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap Kasus ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

Sedangkan organisasi yang digunakan tersangka adalah fiktif.“Dari hasil koordinasi dengan instansi terkait, ormas FGR-AK tidak terdaftar secara resmi. Bahkan anggotanya hanya dua orang, yaitu para tersangka itu sendiri,” ungkapnya.

“Kami minta masyarakat atau pihak dinas lainnya untuk tidak sungkan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sekecil apapun informasi akan kami tindak lanjuti, dan identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkasnya.(Am)

Example 300250
Example 120x600