SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menyatakan putusan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur selama 6 bulan, terhadap terdakwa Irwan Santoso, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (23/7/2025).

Pria yang tinggal di Apartemen Anderson Tower, Pakuwon Surabaya tersebu resmi dinyatakan gangguan jiwa oleh Ketua majelis hakim Pujiono, meski pada sebelumnya terdakwa tidak mempunyai riwayat gangguan jiwa.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pujiono menyatakan bahwa terdakwa Irwan Santoso telah terbukti melakukan perbuatan mengimpor narkotika golongan I sebagaimana Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana karena didasarkan pada ketidakmampuan bertanggungjawab pidana dikarenakan adanya alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP,” ujarnya pada sidang di PN Surabaya.

Atas pertimbangan tersebut, hakim Pujiono akhirnya menjatuhkan untuk melepaskan terdakwa Irwan Santoso dari segala tuntutan hukum. “Dengan perintah untuk menempatkan terdakwa Irwan Santoso di Rumah Sakit Jiwa Menur, untuk menjalani perawatan selama 6 bulan,” katanya.

Selain itu, hakim Pujiono juga memerintahkan memulihkan hak terdakwa Irwan Santoso dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya. “Membebaskan terdakwa Irwan Santoso dikeluarkan dari tahanan di rumah tahanan negara segera setelah putusan diucapkan,” kata hakim Pujiono.

Vonis penempatan terdakwa Irwan Santoso di Rumah Sakit Jiwa Menur sejalan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho.

Pada sidang sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini juga menuntut agar terdakwa j menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur selama 6 bilan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Irwan Santoso langsung menyatakan menerima vonis. Senada dengan terdakwa, JPU Hajita juga menyatakan hal yang sama. “Terima, Yang Mulia,” kata JPU Hajita menjawab pertanyaan hakim Pujiono.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada 1 Juli 2024. Saat itu, terdakwa Irwan Santoso yang tidak memiliki latar belakang pendidikan, pekerjaan, maupun keahlian khusus di bidang narkotika, menonton sebuah kanal YouTube dengan kata kunci pencarian cordyceps extract. Salah satu konten dalam kanal tersebut menarik perhatian Irwan karena menampilkan tahapan eksperimen yang diklaim dapat memberikan efek kesadaran lebih tinggi dan ketenangan batin bagi penggunanya. Irwan lalu berniat menirukan eksperimen tersebut.

Dalam proses mengikuti eksperimen yang ditampilkan dalam video tersebut, Irwan mengetahui bahwa salah satu bahan baku yang dibutuhkan adalah serbuk Dimetiltriptamina (DMT), zat yang termasuk dalam kategori narkotika golongan I. Menyadari bahwa bahan tersebut tidak tersedia di dalam negeri, Irwan kemudian melakukan pencarian daring dan menemukan situs mimosaroot.com, yang berkedudukan di Arnhem, Belanda.

Kemudian pada 10 Agustus 2024, Irwan mengakses kembali situs tersebut dan melakukan pemesanan serbuk merah yang diduga mengandung DMT. Pembayaran dilakukan menggunakan kartu kredit milik Irwan. Dari transaksi itu, Irwan mendapatkan invoice, dan diketahui bahwa pengiriman barang berasal dari Jerman. Barang tersebut kemudian dikirim ke Indonesia.

Pada 28 Agustus 2024, Irwan menerima informasi bahwa paketnya telah sampai dan harus dibayar bea cukainya. Irwan membayar biaya tersebut dan diberitahu bahwa paket sudah berada di Pos Indonesia. Keesokan harinya, pada 30 Agustus 2024, Irwan menerima laporan pelacakan (tracking) bahwa paket telah sampai di alamat tempat tinggalnya, yakni Apartemen Anderson Tower, unit 1153.

Puncaknya terjadi pada 31 Agustus 2024, sekitar pukul 13.55 WIB. Saat Irwan mengambil paketnya di lobby apartemen dari petugas customer service, ia langsung ditangkap oleh petugas dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan hasil pengawasan terkoordinasi terhadap pengiriman paket narkotika dari luar negeri.

Dalam penangkapan itu, petugas mendapati sebuah kardus putih yang di dalamnya terdapat plastik berisi serbuk merah seberat 420 gram yang kemudian diduga sebagai narkotika golongan I jenis Dimetiltriptamina. Petugas juga menyita sebuah ponsel Samsung Galaxy S21+ milik Irwan.

Tak hanya itu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di unit apartemen yang dihuni Irwan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan berbagai bahan kimia dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk proses eksperimen, antara lain plastik klip berisi biji-bijian hitam, botol berisi cairan yang diduga alkohol, Solvent Naphtha, aseton, altek, serta dua botol plastik masing-masing berisi Tartaric Acid dan Citric Acid, saringan stainless, dan coffee paper filter.

Irwan lalu dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Irwan juga dinyatakan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk mengimpor atau memiliki zat tersebut. Karena itu, Irwan didakwa secara primair melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 114 ayat (2), dan lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.(Am)